Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Curiga Paket Misterius, Ojol Bongkar Jaringan Narkoba di Karangasem

Kamis, 16 April 2026, 22:08 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Curiga Paket Misterius, Ojol Bongkar Jaringan Narkoba di Karangasem.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Berawal dari kecurigaan seorang tukang ojek online terhadap paket yang sedang diantar berujung pengungkapan peredaran narkoba jaringan lintas kabupaten di Bali.

Pengungkapan tersebut terungkap dalam rilis yang digelar di Mapolres Karangasem, Kamis (16/4/2026). Dari lima pelaku yang diringkus di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, satu pelaku berinisial AW (32) yang merupakan pengedar berhasil diamankan di wilayah Sesetan, Denpasar.

Kasus ini bermula saat seorang ojek online mencurigai paket yang dikirim oleh tersangka AW. Kecurigaan muncul karena saat tiba di wilayah tujuan di Karangasem, paket tersebut tidak jelas ditujukan kepada siapa, bahkan penerima yang tercantum tidak dapat dihubungi.

Melalui komunikasi lanjutan antara ojek dan tersangka, paket tersebut sempat diminta untuk ditaruh di sebuah ruko kosong. Hal ini semakin menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya ojek tersebut melapor ke pihak kepolisian.

"Dari laporan tersebut, kami langsung dalami, di lokasi tempat paket tersebut disuruh untuk menaruh oleh pengirim, sempat kami intai sampai tengah malam, namun tak ada yang ambil, dari sana kami melakulan penyelidikan sehingga mengarah ke tersangka AW di Denpasar," ujar Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP I Nengah Sunia saat mendampingi Kapolres Karangasem.

Upaya penangkapan tersangka AW tidak berjalan mudah. Saat tim Satresnarkoba mendatangi tempat tinggalnya di sebuah kos-kosan di Denpasar, tersangka diketahui sudah berpindah tempat. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menemukan tersangka di wilayah Sesetan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 49 paket sabu siap edar dengan berat total bruto 13,7 gram dan neto 9,54 gram, lengkap dengan timbangan serta alat yang digunakan untuk mengedarkan narkotika.

"Saat diintrogasi, tersangka mengaku menjual shabu kepada pelanggan di wilayah Denpasar dan Kabupaten Karangasem," ungkap Sunia.

Tersangka AW bersama pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami