Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 10 September 2026
Dikenakan Tarif Multiguna
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pelanggan listrik dengan daya 6.600 VA ke atas, bila pemakaian listriknya melebihi 80% dari rata-rata nasional per bulan, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan tarif multiguna, yakni Rp 1.380/kwh. Sedangkan bila penggunaan listrik di bawah atau maksimal 80% dari rata-rata nasional, maka yang bersangkutan tetap dikenakan tarif lama yakni sesuai Tarif Dasar Listrik (TDL) 2004. “Ketentuan ini akan efektif berlaku mulai pada tagihan rekening bulan Mei (pemakaian April, red) tahun ini,” jelas Kepala Humas PLN Distribusi Bali, Hendra Saleh kepada Beritabali.com di Denpasar, Rabu (2/4).
Pemberlakuan sistem tarif seperti ini berlaku secara nasional, tujuannya adalah sebagai upaya penghematan penggunaan listrik terutama yang bersumber dari minyak fosil, mengingat persediaan yang ada sudah semakin berkurang. Tarif ini tidak semata-mata hanya menghimbau penghematan listrik pada pengguna 6.600 VA, tapi untuk semua pelanggan, aagar ketersediaan listrik bisa terjaga dalam jangka waktu panjang.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3256 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 743 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 684 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman