Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
DPRD Tabanan Setujui Tiga Ranperda
BERITABALI.COM, TABANAN.
DPRD Tabanan menyetujui rancangan peraturan daerah atau Ranperda pada Jumat, (5/7) dalam rapat paripurna.
Tiga rancangan peraturan daerah tersebut meliputi, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Tabanan tahun 2025-2045.
Ketua Panitia Pansus I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi telah mengkaji terkait perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta RPJPD Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045. Ia menyebutkan, bahwa DPRD melalui fraksi-fraksi dan komisi-komisi, sepakat dan setuju untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi peraturan daerah.
“Agar betul-betul dapat dilaksanakan sesuai tujuan yang diinginkan, sehingga dapat mendukung visi Kabupaten Tabanan,” ujarnya.
Sekretaris Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan I Made Sugiarta pada pidato badan anggaran menyebutkan, pihaknya telah melakukan kajian terhadap Ranperda tersebut. Ia mneyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan tahun 2023 oleh BPK RI karena memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini ini sudah diperoleh sebanyak 10 (sepuluh) kali berturut-turut, hal ini merupakan prestasi yang membanggakan untuk kita semua dan harus tetap dipertahankan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, setelah persetujuan bersama rancangan peraturan daerah ini, maka tahapan berikutnya akan disampaikan ke pemerintah Provinsi Bali untuk dilaksanakan evaluasi oleh Gubernur Bali.
Sejalan dengan semangat Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka kerjasama DPRD dengan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah senantiasa harus terus ditingkatkan.
“Melalui rapat paripurna ini, saya ucapkan terimakasih atas koordinasi dan kolaborasi yang telah terbangun selama ini dan berharap agar terus kita tingkatkan sebagai pengabdian bersama untuk terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, Madani (AUM),” ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Tabanan
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5990 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4674 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2653 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2314 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2234 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan