Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dua Pelaku Curanmor di Pejeng Dibekuk, Hasil Curian untuk Beli Narkoba

Jumat, 5 Desember 2025, 13:33 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Dua Pelaku Curanmor di Pejeng Dibekuk, Hasil Curian untuk Beli Narkoba.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Unit Reskrim Polsek Tampaksiring menggulung komplotan pencuri kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Banjar Pedapdapan, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.

Dua pelaku masing-masing bernama Puja Yanto (18) dan Andi Yusup (33). Keduanya dibekuk polisi setelah dilakukan pengejaran hingga ke dua lokasi berbeda pada Selasa (2/12/2025) dan Rabu (3/12/2025).

Kasus ini bermula dari aksi pencurian satu unit sepeda motor Vespa Matic bernopol DK 2653 KAA milik seorang mahasiswa bernama Dewa Gede Ambara Diputra (21).

Kapolsek Tampaksiring, AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma menjelaskan, kejadian terjadi pada Selasa sore (2/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, sepeda motor korban terparkir di sebuah bengkel milik I Wayan Sumardianta dalam kondisi kunci masih menempel.

“Modus operandi pelaku ini memanfaatkan kelengahan korban. Kunci motor masih nyantol di kendaraan, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur motor tersebut,” ujar AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma, Kamis (5/12/2025).

Pemilik bengkel yang mendengar suara motor menyala langsung berupaya mengejar pelaku. Sementara satu pelaku lainnya melaju menggunakan Honda CRF tanpa plat nomor. Pengejaran berlangsung hingga ke sebuah rumah kos di Banjar Intaran, Desa Pejeng.

Karena panik dikejar warga, kedua pelaku meninggalkan motor curian dan motor operasional mereka, lalu melarikan diri ke arah semak-semak.

Mendapat laporan dari warga, Tim Unit Reskrim Polsek Tampaksiring yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Kadek Sumerta langsung melakukan penyisiran dan penggeledahan di kamar kos yang diduga menjadi tempat singgah para pelaku.

"Saat anggota kami melakukan penggeledahan di kos tersebut, ditemukan barang bukti berupa tas berisi identitas pelaku Andi Yusup, serta alat isap sabu (bong) lengkap dengan klip plastik bekas pembungkus narkoba," ungkap Kapolsek.

Penyisiran dilanjutkan ke area perkebunan warga. Pelaku pertama, Puja Yanto (18), berhasil ditemukan sedang bersembunyi di area Pura Beji, Banjar Intaran. Ia langsung diamankan tanpa perlawanan.

Sementara itu, pelaku kedua, Andi Yusup (33), yang merupakan residivis kasus serupa di Lombok Barat, sempat melarikan diri lebih jauh. Namun upaya pelariannya berhasil dihentikan berkat bantuan Tim Sat Reskrim Polres Gianyar.

Pada Rabu (3/12/2025) pagi, polisi memperoleh informasi keberadaan Andi di wilayah Klungkung. Tim kemudian bergerak menyusuri Jalan By Pass Ida Bagus Mantra hingga akhirnya menemukan pelaku tertidur di sebuah Pos Kamling di Simpang Empat Desa Jumpai.

“Pelaku kedua kami amankan saat sedang tidur di Pos Kamling wilayah Jumpai. Ciri-cirinya identik, dan ia langsung kami bawa ke Mapolsek beserta barang bukti,” tegas AKP Alit Sudarma.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami