Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Dua Warga Malaysia Diringkus Petugas Bea Cukai
Beritabali.com, Tuban
BERITABALI.COM, BADUNG.
Petugas Bea Cukai kembali berhasil meringkus pelaku penyelundupan narkoba. Dua warga Malaysia, Chang Cheng Weng (45) dan Boo Guan Teik (38) ditangkap saat kedapatan membawa 2 kilogram sabu-sabu di Bandara Ngurah Rai Tuban, Rabu (20/1) sore.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bambang Wahyudi, kedua tersangka awalnya sudah datang ke Bali untuk mensurvei system keamanan di Bandara Ngurah Rai Tuban.
Menduga pengamanan bandara longgar, mereka pun kembali datang menyelundupkan narkoba. Mereka datang sekitar pukul 15.30 Wita. "Untuk ketiga kali mereka datang ke Bali guna mensurvei system pengamanan bandara, ujarnya, Rabu (20/1). Dijelaskannya, kurir narkoba itu memasukkan sabu-sabu masing masing 1 kilogram, dengan cara dililitkan di pinggang dan dilapisi plastik.
Semula petugas sudah curiga saat mereka masuk melewati alat pemindai tubuh. Namun untuk membuktikannya, petugas pun menggunakan cara alami, yakni berpura pura menabrak tas pinggang yang mereka bawa dan terasa keras. Begitu yakin ada narkoba, kedua tersangka langsung digeledah. Ada dua kilogram sabu-sabu yang mereka bawa, total nilainya mencapai Rp 2 milyar, terangnya.
Menurut Bambang, kedua tersangka datang dengan menumpang pesawat Cathay Pasific nomor penerbangan CX-785 dari Hongkong. Dalam keterangannya, kedua tersangka mengaku hanya semalam di Hongkong dan berangkat ke Bali. Sementara narkoba tetap menempel di pinggang mereka.
Sedianya, sampai di Bali, menurut mereka sudah ditunggu pemesan barang. Kelak, bila berhasil menyelundupkan, keduanya akan dibayar 5.000 dollar Hongkong.
Selain berhasil menyita 2 kilogram sabu, sejumlah uang tunai 4.300 Yuan, juga disita dua paspor masing-masing milik Cheng Weng nomor A20609000 dan Guan Teik nomor A20610192. Kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, tegas Bambang.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6022 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4693 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2352 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2244 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan