Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
Gadis 13 Tahun Digilir 3 Pemuda Hingga Hamil
BERITABALI.COM, NTB.
Tiga orang pemuda asal Desa Barabali Kecamatan Batukliang berinisial Yu (31 tahun), AH (17 tahun) dan KDS (17 tahun) diamankan aparat Kepolisian Lombok Tengah (Loteng) awal bulan Juli lalu.
Ketiganya diamankan karena diduga telah menyetubuhi Mawar bukan nama sebenarnya, gadis berusia 13 tahun asal Kecamatan Batukliang, hingga hamil. Satu pelaku di antaranya, KDS diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
Atas perbuatannya tersebut, ketiganya pun kini terancam hukuman berat hingga kurungan selama 15 tahun.
“Pelakunya ada tiga, satu sudah dewasa. Sementara dua pelaku lainnya masih di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana, SIK saat konferensi pers mingguan, di Mapolres Loteng, Kamis (8/7) kemarin.
Korban Mawar disetubuhi oleh para pelaku sekitar bulan Juni lalu. Kala itu, korban tengah berada di rumah pelaku AH yang diketahui punya hubungan asmara dengan korban. Oleh pelaku, korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi. Korban yang termakan rayuan kemudian disetubuhi oleh AH.
Tidak lama berselang datang dua pelaku lainnya Yu dan KDS yang juga ikut menyetubuhi korban secara bergiliran. Korban sendiri disetubuhi sebanyak lima kali. Dua kali oleh Yu dan pacarnya AH serta satu kali oleh KDS. Pasca kejadian itu, korban diminta untuk tidak menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang lain.
Namun selang sebulan kemudian, korban diketahui hamil. Ia pun menceritakan prihal kehamilan tersebut kepada ibunya yang selanjutnya memberitahukan ayah korban. Geram, ayah korban pada 1 Juli lalu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Begitu mendapat laporan aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan para pelaku yang disebut oleh korban.
“Ketiga terduga pelaku langsung kita amankan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban,” sebut Agus.
Atas perbuatannya tersebut ketiga pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dengan denda maksimal Rp 5 miliar. Dan, pasal 287 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Kita juga mengamankan belasan alat bukti untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini,” terangnya.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 447 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 363 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 308 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 226 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun