Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 10 September 2026
Incumbent Tidak Harus Mundur
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Para kandidat calon gubernur dan wakil gubernur incumbent yang akan maju pada Pilgub Bali, awal Juli mendatang kini bisa bernafas lega. Pasalnya, kini mereka tidak harus mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah, namun cukup cuti dari jabatannya selama masa kampanye dan pencoblosan.
Hal tersebut ditegaskan anggota KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, yang ditemui di kantornya, Rabu (26/3). Menurut lanang, aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007. “PP 25 tahun 2007 menyatakan calon incumbent tidak harus mundur dari jabatannya. Berbeda dengan PP 5 tahun 2005 yang mewajibkan calon incumbent mengundurkan diri,” ujar Lanang.
Lebih lanjut Lanang mengatakan, apabila nantinya calon incumbent gagal menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur, mereka bisa kembali menjabat sebagai kepala daerah. Saat ini terdapat dua kandidat yang berstatus sebagai incumbent, yaitu Walikota Denpasar, Puspayoga yang diusung PDI Perjuangan sebagai kandidat calon wakil gubernur, dan Bupati Jembrana, Gede Winasa yang diusung sebagai kandidat calon gubernur oleh Koalisi Kebangkitan Bali.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3256 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 742 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 684 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman