Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 18 Agustus 2026
IPW Minta Polri Tak Ragu Tetapkan Ketua PSSI Jadi Tersangka Kanjuruhan
beritabali.com/cnnindonesia.com/IPW Minta Polri Tak Ragu Tetapkan Ketua PSSI Jadi Tersangka Kanjuruhan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Indonesia Police Watch (IPW) meminta aparat kepolisian agar tidak ragu menetapkan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan jajaran Exco PSSI lainnya sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta agar pengusutan kasus tersebut tidak berhenti hanya di enam tersangka saja.
"Untuk mendalami peran dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) dan jajaran Exco PSSI dikaitkan dengan unsur pidana pasal 359 dan 360 KUHP dan bila terdapat fakta yang cukup bukti jangan ragu ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10).
Sugeng mengaku mendukung penuh pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Ketua Umum PSSI harus bertanggung jawab secara hukum dan moral dalam tragedi Kanjuruhan.
Karenanya, ia meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak ragu untuk menetapkan Iwan Bule sebagai tersangka bila persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi.
"Hal ini sesuai dengan janji Kapolri yang akan serius dan mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan, yang menjadi peristiwa paling kelam di sepakbola Indonesia," jelasnya.
"Sehingga, kasusnya tak hanya berhenti dengan menetapkan enam tersangka yang terdiri dari tiga anggota Polri dan tiga orang sipil," imbuhnya.
Dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang setidaknya 135 orang meninggal dunia. Tembakan gas air mata yang dilakukan aparat kepolisian dinilai menjadi penyebab utama banyaknya korban jiwa tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4563 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2367 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2020 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1632 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1070 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun