Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 3 November 2026
Jambret Anting Anak Kecil hingga Telinga Robek, Residivis Dibekuk
BERITABALI.COM, NTB.
Pejambret anting yang mengakibatkan luka robek pada telinga anak kecil berusia 8 tahun di Desa Dasan Tapen, Lombok Barat, NTB ditangkap anggota Polres Lombok Barat.
MAF (44 tahun) pelaku penjambretan adalah residivis kasus serupa berasal dari desa yang sama dengan korban. Sementara satu pelaku lain adalah MN, pelaku penadah barang hasil jambretan.
"Korban masih dibawah umur, usia delapan tahun," ungkap Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, dalam konferensi pers, Kamis (9/12).
Wirasto mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika pelaku melihat korban berjalan sendirian pada Minggu (5/12) malam. Saat itulah timbul niat jahat pelaku untuk menjambret anting-anting yang dikenakan korban.
"Pelaku menjambret dengan cara menarik anting-anting korban, yang mengakibatkan luka pada telinga korban," kata Wirasto.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ke arah Dusun Tenges Enges dan menjual barang tersebut ke penadah.
Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan yaitu pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan atau pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 546 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 399 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 398 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan