Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
Kalah Judi Piala Eropa, Jeded Curi Sepeda dan Baju di Jemuran
BERITABALI.COM, NTB.
ED alias Jeded, pria asal Jagaraga Indah Kediri Ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Kediri.
Pasalnya, Jeded diduga melakukan pencurian di rumah Arif Rahman, seorang PNS (31 tahun), warga BTN Griya Rumak Asri, Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, dengan cara memanjat tembok untuk mencuri satu unit sepeda dan lima potong baju dan celana pada hari Sabtu (10/7).
ED alias Jeded mengaku nekat mencuri untuk membayar taruhan Judi Online, dalam gelaran Final Piala Eropa, antara Italia VS Inggris beberapa waktu silam.
Kapolsek Kediri, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Heri Santoso Kamis (22/7) menyampaikan tersangka ED alias Jeded ini adalah seorang residivis, yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh lepas.
“Modusnya, pelaku memanjat tembok keliling BTN Griya Rumak Asri, ketika melihat ada barang dalam garasi korban, kemudian pelaku kembali memanjat tembok rumah korban yang tingginya kurang lebih 1,5 meter,” ungkap Heri.
Tak hanya sepeda dan beberapa pakaian yang sedang dijemur pun diambilnya, dan disembunyikan dalam baju pelaku. Kemudian mengangkat keluar sepeda milik korban dengan cara melompat tembok.
"Dan korban menyadari sepedanya terparkir di Garasi raib, ketika selesai melaksanakan Sholat Subuh, saat bermaksud keluar rumah untuk membuka pintu gerbangnya dan korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 4.2 juta,” jelasnya.
Kemudian Tim Dukep Polsek Kediri, melakukan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku mengarah kepada ED alias Jeded.
"Sehingga polisi langsung mendatangi rumahnya, untuk melakukan penangkapan,” kata Kapolsek Iptu Heri.
Ternyata kedatangan Tim Dukep Polsek Kediri telah diendus oleh terduga pelaku, sehingga pelaku langsung kabur untuk menghindari penangkapan yang akan dilakukan oleh petugas.
“Usaha pelarian ED selama dua hari akhirnya tercium oleh Tim kami. Menurut informasi pelaku sedang pesta miras di rumah salah seorang warga di Dusun Sengkongo Desa Kuranji Kec. Labuapi,” ungkap Heri.
Tidak mau kecolongan kedua kali, Tim Dukep Polsek Kediri langsung melakukan pengepungan terhadap ED alias Jeded, dan tanpa perlawanan berhasil mengamankannya.
“Dari hasil Interogasi awal terduga pelaku ED alias Jeded mengakui perbuatannya, dan meminta bantuan salah satu temannya untuk memposting di Situs Jual Beli Online,” terangnya.
Namun sebelum berhasil dijual, pelaku keburu ditangkap dan diamankan team Dukep Polsek Kediri, beserta Barang bukti hasil kejahatannya.
“Terhadap Tersangka ED alias Jeded, disangka melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun,” tandasnya.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 447 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 363 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 308 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 226 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun