Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 26 September 2026
Kapolda Bali Larang Dishub dan Instansi Lain Ikut Pengawalan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose mengeluarkan statemen tegas terhadap pelarangan pengawalan para pejabat yang selama ini dilakukan instansi lain. Ditegaskannya, pengawalan itu bukan kewenangan instansi lain, tapi sudah merupakan tugas pokok Polri dan diatur oleh Undang-Undang.
Hal itu ditegaskan Jenderal bintang dua dipundak itu didampingi Wakapolda Bali Brigjen Pol. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si, saat memimpin kegiatan coffe morning di Ruang Diviacita Polda Bali, Senin (7/8). Kegiatan coffee morning ini dihadiri seluruh Pejabat Utama Polda Bali, Kapolresta Denpasar dan Kapolres se-Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose membahas terkait masalah pengawalan. Kapolda meminta agar setiap pengawalan jenis apapun tetap dilakukan oleh Polri. Kapolda Bali tidak menginginkan adanya pengawalan yang dilakukan oleh instansi lain atau siapapun kecuali Polri.
Untuk memperjelas apa yang disampaikannya, Kapolda Bali memberikan contoh, semisalnya ada pengawalan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Hal ini sangat disayangkan jika terjadi di wilayah hukum Polda Bali karena tidak ada Undang-Undang yang mengatur bahwa Dinas Perhubungan memiliki kewenangan dalam melakukan pengawalan.
“Ini tidak boleh terjadi, jika masih ada di wilayah hukum Polres-nya masih ada Dishub melaksanakan pengawalan, maka Kasat Lantas dan Kanit PJR akan dicopot,” tegas jenderal asal Manado ini.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si membenarkan apa yang dikatakan Kapolda Bali dalam acara coffe morning tersebut. Hal ini dibahas Kapolda Bali untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat Bali sebagai pengguna jalan.
“Jika ada masyarakat yang membutuhkan pengawalan, silahkan hubungi atau bersurat ke kepolisian. Nanti akan diturunkan personel untuk melaksanakan pengawalan,” imbau Kombes Hengky kemarin (8/8).
Perlu diketahui bahwa esensi dari pengawalan tidak lain untuk memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri. Karena pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri.
Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8448 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5806 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3632 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2460 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar