Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 4 November 2026
Karyawan Villa di Tabanan Tilep Uang Tamu Jutaan Rupiah di Kamar
Kamis, 19 September 2019,
21:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Jajaran polres Tabanan berhasil meringkus AM alias Mudi pelaku pencurian uang milik wisatawan asing Martine Cochelin Lemaire yang sedang menginap di Villa Joglo di Banjar Kebayan Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan.
[pilihan-redaksi]
Mudi berhasil diringkus di Denpasar berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX berikut STNK nya, uang asing Euro sejumlah 74 Euro, uang tunai Rp 9, 4 juta, sweater hijau, celana coklat, 1 buah dompet merk Bally. “Berdasarkan laporan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Sinar Subawa, Kamis, (19/9).
Mudi berhasil diringkus di Denpasar berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX berikut STNK nya, uang asing Euro sejumlah 74 Euro, uang tunai Rp 9, 4 juta, sweater hijau, celana coklat, 1 buah dompet merk Bally. “Berdasarkan laporan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Sinar Subawa, Kamis, (19/9).
AKBP I Made Sinar Subawa menjelaskan kronologis kejadian, korban pada Sabtu (14/9) sekitar pukul 18.00 WITA bersama suaminya pergi memenuhi undangan masyarakat ke Pura.
Barang-barang korban tidak dibawa dan ditaruh di dalam lemari kamarnya. Termasuk menaruh dua buah amplop yang berisi uang dibawa tumpukan pakaian dan pintu kamar tidak dikunci.
Keesokan harinya sekitar pukul 10.30 WITA karyawan villa meminjam uang kepada korban, kemudian korban masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil uang namun ternyata uang yang disimpan di dalam tumpukan pakaian almari sudah hilang. Jumlah uang yang hilang berupa uang euro senilai 2.500, uang tunai Rp 12 Juta. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 51 Juta.
[pilihan-redaksi2]
Setelah melakukan penyidikan tersangka diringkus di kawasan Sanur, saat digeledah dari tangan tersangka berhasil disita uang tunai Rp 9,4 Juta, 74 lembar mata uang Euro, dan tersangka mengakui kalau dialah yang melakukan pencurian di Villa Joglo di Banjar Kebayan, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Setelah melakukan penyidikan tersangka diringkus di kawasan Sanur, saat digeledah dari tangan tersangka berhasil disita uang tunai Rp 9,4 Juta, 74 lembar mata uang Euro, dan tersangka mengakui kalau dialah yang melakukan pencurian di Villa Joglo di Banjar Kebayan, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan.
“Tersangka adalah karyawan Villa setempat. Tersangka mengambil uang korban saat membersihkan kamar korban,” ujar AKBP Sinar Subawa.
Akibat perbuatan tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun karena melanggar pasal 362 KUHP. (bbn/tab/rob)
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 585 Kali
04
05
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 459 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026