Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 16 September 2026
Kasat Reskrim Klungkung Dipropamkan Warga
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tak terima 18 warga dijadikan tersangka oleh jajaran reskrim Polres Klungkung, belasan warga Banjar Delod Lembongan Nusa Penida, Klungkung, mendatangi Bid Propam Polda Bali, pada Rabu (23/02), guna melaporkan Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ida Bagus Putra.
Perihal ini mengemuka setelah 18 warga dijadikan tersangka oleh Polres Klungkung dalam dugaan kasus pengerusakan rumah. Padahal dari pengakuan warga, mereka hanya diminta untuk gotong royong menurunkan genteng rumah milik tetangganya sendiri.
Salah seorang warga, yang ikut melaporkan AKP Ida Bagus Putra menyebutkan, mereka mengadakan kegiatan gotong royong di rumah orang tua Nyoman Akim (50) di Banjar Delod Lembongan Nusa Penida Klungkung. Sekitar 18 warga diminta tolong oleh Akim untuk menurunkan genteng karena rencananya desa tersebut akan diperluas sebagai tempat ibadah (pura), yang lokasinya bersebelahan dengan rumah orang tua Akim.
"Warga lain menurunkan genteng rumah orang tua saya," terang Nyoman Akim, pada Rabu (23/2). Hanya saja, tak lama kemudian, adik kandung Nyoman Akim bernama Mester datang ke lokasi dan mengamuk. Pasalnya, Mester menganggap rumah itu adalah miliknya yang dibangun dengan hasil kerja kerasnya. Tak terima, Mester pun melaporkan kasus pengerusakan ke Polres Klungkung. Ironinya, setelah dilaporkan, 18 warga yang memperbaiki genteng dijadikan tersangka.
Sebaliknya, tidak terima dijadikan tersangka 18 warga tadi, balik melaporkan Mester ke polisi dalam laporan membuat perasaan tidak menyenangkan. Cerita punya cerita, laporan 18 warga tersebut tidak ditanggapi oleh jajaran Polres Klungkung. Dan, mereka pun mempropamkan Kasat Reskrim Polres Klungkung Ida Bagus Putra. "Kenapa laporan kami tidak ditanggapi? Kami minta Propam Polda Bali mengusut kasus ini hingga tuntas," terang Nusa Arsana, rekan Nyoman Akim.
Juru bicara Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar mengungkapkan, kasus ini baru saja dilaporkan oleh belasan warga dan pihak Propam masih menyelidikinya. Diterangkannya, kasus ini bermuara rebutan tanah antar keluarga dalam satu banjar.
"Kasus ini masalah internal keluarga dan masih kita selidiki," bebernya, pada Rabu (23/02). Menurutnya, rumah yang dibangun oleh Mester berdiri di atas tanah desa dan tepat disamping pekarangan orang tua Mester. Lantas, kenapa 18 warga disana jadi tersangka? Kombes Sugianyar mengatakan, mereka itu saling tuding.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5498 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3476 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2315 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1127 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan