Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 22 September 2026
Kasus Jual Beli Rumah, OC Kaligis Dilapor ke Polda Bali
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pengacara kondang OC Kaligis SH bersama anak buahnya bernama Sammy F Kullit, dilaporkan ke Polda Bali oleh penghuni rumah yang dieksekusi bernama Ray C Tumundo. Sesuai laporan polisi nomor LP/460/VIII/2013 Polda Bali tertanggal 5 Agustus 2013, OC Kaligis dan Sammy F Kulit diduga melakukan tindak pidana pencurian dan perampokan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP.
Kuasa hukum pelapor (Ray C Tumundo) yakni Bontor OL Tobing dan Nursal SH, ketika diminta konfirmasinya Selasa (6/8), membenarkan kliennya (Ray C Tumundo) telah melaporkan OC Kaligis dan Sammy F Kullit atas kasus pencurian dan perampokan, serta meminta perlindungan ke Polda Bali atas tindakkan kedua terlapor.
“Masak, seorang pengacara kondang bertindak seperti preman, tanpa memperdulikan kaidah dan proses hukum. Kalau dibiarkan, apa jadinya negara ini di mata masyarakat. Seorang yang masuk dalam catur wangsa penegakan hukum (pengacara) berbuat yang tidak sesuai hukum,” tandas Bontor yang dibenarkan Nursal.
Menurut Bontor, kasus ini berawal dari pemilik rumah bernama Irene Theresia Mundong menjual rumahnya di Jalan Sekar Tunjung XX No 7 Denpasar kepada kliennya (pelapor) Ray C Tumundo seharga Rp. 915 juta dengan perjanjian pembayaran secara bertahap.
Setelah terjadi kesepakatan jual beli tahap pertama maka dilakukan pembayaran Rp. 270 juta melalui tranfer BCA dan Ray langsung diizinkan menempati rumah itu. Selanjutnya, sertifikat asli dititipkan ke notaris yang ditunjuk guna dilanjutkan akta jual beli dan penyerahan sertifikat.
Dari kesepakatan itu, kata Bontor, untuk pelunasan akan dilakukan kliennya (Ray) apabila berkas dokumen jual beli sudah dilengkapi oleh penjual Irene Theresia.
Tapi, kenyataannya proses pengurusan jual beli rumah itu, belakangan timbul masalah. Penjual Irene memberikan data KTP dengan status berbeda-beda, ada yang menyatakan sudah kawin juga belum kawin, bahkan tanggal lahir pun beda-beda.
Atas perbedaan itu, notaris meminta penjual (Irene) mengurus keterangan tentang KTP yang benar melalui kelurahan tapi selama tiga tahun sejak kesepakatan, penjual tidak pernah memenuhinya. Sementara itu, pembeli (Ray) selalu berusaha menghubungi Irene untuk melunasi sisa pembelian rumah tersebut. Tak disangka, upaya pembeli untuk melunasi malah dijawab dengan somasi (teguran) dari OC Kaligis agar pembeli keluar dari rumah yang dibelinya sesuai kesepakatan.
“Kabarnya, penjual rumah itu merupakan istri dari OC Kaligis,” bisik Bontor. Karena isi somasi itu menyatakan pembayaran yang telah dilakukan pembeli merupakan uang sewa rumah, serta menyebutkan jika pembeli mau melanjutkan jual beli harganya Rp. 1,7 miliar.
"Akibat itu, klien kami tetap meminta jual beli dilakukan dan berkasnya agar dilengkapi," sebut Bontor. Sementara itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi mengatakan hingga kini belum menerima laporan dari Dit Reskrim Polda Bali terkait laporan tersebut. “Nanti saya cek,” jelasnya. (Spy)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8255 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5709 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3564 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2409 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar