Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Kasus Perkawinan Anak di Bawah Umur di Jembrana Meningkat, Ini Penyebabnya
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jumlah perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Jembrana mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Perubahan peraturan pemerintah yang mengatur tentang usia perkawinan anak menjadi penyebab utama meningkatnya kasus ini.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana, I Komang Sujana, peningkatan kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
"Pada tahun 2021, hanya tercatat satu kasus perkawinan anak di bawah umur. Namun, jumlahnya meningkat menjadi 14 kasus pada tahun 2022, dan pada pertengahan tahun 2023 ini, sudah ada enam kasus, yang semuanya telah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Negeri (PN) Negara," ungkap Sujana pada Rabu (07/6/2023).
Sujana juga menjelaskan bahwa peningkatan ini disebabkan oleh adanya perubahan dalam peraturan mengenai usia perkawinan anak yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut peraturan yang baru, usia minimum untuk laki-laki atau perempuan yang dapat melakukan perkawinan adalah 19 tahun. Oleh karena itu, perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun dianggap sebagai perkawinan anak di bawah umur.
"Sebelumnya, anak di bawah umur dianggap rentan jika usianya di bawah 16 tahun untuk menikah. Oleh karena itu, peningkatan kasus perkawinan anak di bawah umur terjadi setelah perubahan menjadi usia di bawah 19 tahun," ujar Sujana.
Sementara itu, Ida Ayu Sri Utami Dewi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi di beberapa sekolah untuk mencegah pernikahan dini.
Upaya sosialisasi ini dilakukan agar anak-anak memiliki pemahaman yang baik terkait dampak negatif dari perkawinan dini.
"Kami telah melakukan sosialisasi mengenai pencegahan pernikahan dini di beberapa sekolah dasar, dan rencananya akan dilanjutkan ke sekolah menengah atas. Kami akan menjangkau semua tingkatan sekolah," kata Utami.
Utami menekankan pentingnya sosialisasi untuk mencegah kekerasan terhadap anak, termasuk perkawinan di bawah umur. Pihaknya berharap agar anak-anak lebih waspada terhadap dampak yang ditimbulkan oleh pernikahan dini.
"Selain menyosialisasikan di sekolah-sekolah, kami juga berencana untuk menyampaikan informasi ini kepada beberapa komunitas atau organisasi pemuda di Jembrana," tegas Utami.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6005 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4687 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2663 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2328 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan