Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 20 Agustus 2026
Kerap Buat Onar dan Mabuk di Ubud, Bule Rusia Dideportasi dan Masuk Daftar Penangkalan
beritabali/ist/Kerap Buat Onar dan Mabuk di Ubud, Bule Rusia Dideportasi dan Masuk Daftar Penangkalan.
BERITABALI.COM, BADUNG.
Turis asal Rusia berinisial AT (35) yang kerap buat onar dan mabuk-mabukkan di Ubud, Gianyar, dideportasi pihak Imigrasi Ngurah Rai, pada Senin 3 Juli 2023. AT terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay, selama tinggal di Ubud, Gianyar, AT dianggap sangat meresahkan. Bahkan dia pernah kedapatan tidur nyenyak di atas trotoar di Jalan Raya Peliatan, Ubud Gianyar, pada Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 17.20 WITA.
"Diduga turis ini dalam keadaan mabuk berat. Ia lantas diamankan oleh Polsek Ubud Gianyar," beber Babay dalam keterangan rilisnya, Selasa 4 July 2023.
Rupanya di kantor Polisi, sosok AT sudah dikenal memang kerap buat onar di kawasan Ubud, Gianyar. Laporan-laporan tersebut diterima secara resmi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar AT dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.
Babay menjelaskan, AT tiba di Indonesia sejak empat tahun lalu dengan menggunakan ITAS Investor. Dalam pemeriksaan AT diketahui bahwa paspornya telah hilang dan ia mengaku hanya minum arak sebulan sekali.
"Pada saat kejadian itu ia merasa cuaca Bali panas dan ia merasa ingin meminum arak hingga mabuk berat. Lalu ia tidak mengetahui bahwa yang ia lakukan tidak sesuai dengan norma kebudayaan di Bali," terangnya.
Lantaran deportasi belum dapat dilakukan sehingga Kantor Imigrasi I Denpasar pada 26 Mei 2023 menyerahkan AT ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
"Setelah didetensi selama 39 hari dan jajaran kami intens berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen perjalanannya, akhirnya AT dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang ia tanggung sendiri" jelas Babay.
Diungkapkanya, AT dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 03 Juli 2023 dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin - Moskow. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi.
"AT yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya" tutup Babay.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4590 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2398 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2056 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1653 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1093 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun