Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 26 Mei 2026
KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe 40 Hari
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe selama 40 hari. Perpanjangan penahanan hingga 1,3 bulan lagi dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara Gubernur Papua nonaktif tersebut.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (30/1).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan pihaknya akan melakukan proses penyidikan sesuai dengan prosedur hukum.
"Dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan," kata Ali.
Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, menyatakan kliennya diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (30/1). Lukas, terang dia, dicecar mengenai harta kekayaannya selama menjabat sebagai kepala daerah di Papua.
"Pertanyaannya hanya enam poin saja yaitu soal harta kekayaan pak Lukas sejak menjadi wakil bupati, bupati, dan gubernur dua periode," terang Petrus.
Selain itu, Petrus menjelaskan Lukas juga ditanyakan mengenai dugaan penerimaan gratifikasi.
"Pertanyaan yang detailnya mengenai gratifikasi itu apakah bapak Lukas mengenal sejumlah nama yang disodorkan oleh penyidik sebagai pengusaha. Dari semua nama yang disodorkan, pak Lukas hanya mengenal satu orang yaitu saudara Lakka [Rijatono Lakka] itu, selebihnya pak Lukas tidak kenal," imbuhnya.
Lukas harus berhadapan dengan hukum karena diduga telah menerima suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Baik Lukas maupun Rijatono sudah ditahan penyidik KPK.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2139 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1982 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1471 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1352 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli