Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
KPK Selamatkan Rp. 61 Miliar Uang Negara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini sudah berhasil menyelamatkan uang negara Indonesia Rp. 61 miliar. Semua itu terdiri dari Rp. 47 miliar sejak 2004 hingga Juli 2006 dan Rp 14 miliar pada posisi terakhir 2007 ini.
Ketua KPK, Taufiqulrachman Ruki mengatakan itu di sela-sela acara seminar internasional “Asset Recovery & Mutual Legal Assistance (AR & MLA) di hotel Nikko Nusa Dua, Rabu (5/9).Menurut Ruki, dalam sisa empat tahun masa jabatannya ke depan, diperkirakan bisa menyelamatkan lagi sekitar Rp 60 miliar sampai Rp. 70 miliar uang negara.
Baca juga:
Viral Tukang Bakso Curi Uang di Jok Motor
Masalahnya, tinggal menunggu keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.Di KPK, kata Ruki, dalam suatu perkara korupsi, begitu uang negara itu dinyatakan dirampas oleh penyidik, maka langsung dimasukkan ke rekening bank yang khusus dibuka untuk itu.
"Jadi dari masing-masing tersangka (korupsi), dibuka rekening khusus untuk menyita barang sitaannya," ujar Ruki. Jadi, uang itu bertahan di rekening itu sampai ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Dan, begitu ada putusan berkekuatan hukum tetap,
rekening itu ditutup, selanjutnya uang berikut bunganya disetorkan ke bank.Seminar tiga hari ini dimaksudkan untuk menjalin kerja sama dengan negara lain dalam penanganan kasus korupsi, misalnya seorang koruptor Indonesia kabur ke negara tertentu.
"Ketika pelaku korupsi lari ke suatu negara, maka mereka berada dalam sistem hukum yang berbeda. Nah untuk itulah perlu adanya kerja sama," ujar Ruki.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun