Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 10 September 2026
KPU: Kandidat Harus Penuhi 26 Syarat
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Para kandidat calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berlaga pada Pilkada Bali awal Juli mendatang, kini harus bersiap-siap melengkapi berbagai macam persyaratan yang disiapkan oleh KPU Provinsi Bali, untuk menuju kursi Bali Satu dan Bali Dua. Anggota KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa mengatakan, KPUD Bali telah menetapkan 26 persyaratan yang terangkum dalam keputusan KPUD Bali nomor 05 tahun 2008.
“Syarat-syarat itu sudah kami rangkum dalam keputusan KPU nomor 05. Paling tidak kami melibatkan tiga instansi untuk memenuhi persyaratan tersebut, yaitu pengadilan, kepolisian, dan rumah sakit,” ujar Lanang yang ditemui disela-sela acara Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bali di KPUD Bali. Ke-26 syarat-syarat tersebut antara lain bebas dari narkoba, memenuhi syarat usia yang ditetapkan, mengundurkan diri dari jabatan PNS, TNI atau Polri, tidak pernah dijatuhi hukuman penjara, dan tidak dinyatakan pailit.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3256 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 742 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 684 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman