Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Kuasa Hukum Bali Healing Center Sampaikan Hak Jawab soal Sengketa Hubungan Industrial
bbn/ilustrasi/Kuasa Hukum Bali Healing Center Sampaikan Hak Jawab soal Sengketa Hubungan Industrial.
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kuasa hukum PT Bali Sehat Alami (Bali Healing Center), Ida Bagus Mahardika, S.H., menyampaikan hak jawab dan koreksi atas pemberitaan Beritabali.com berjudul “Tetap Bekerja Upah Tak Dibayar, Sengketa Tudingan Mangkir Bersiap Tempuh Jalur PHI” yang terbit 2 September 2026.
Dalam surat hak jawab tersebut, Mahardika menyatakan pemberitaan mengenai perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan PT Bali Sehat Alami dinilai belum memuat keterangan dari pihak perusahaan.
Menurut Mahardika, sejumlah informasi dalam pemberitaan merupakan dalil dari pihak pekerja yang masih menjadi pokok perselisihan dan belum memperoleh anjuran, penetapan, maupun putusan yang berkekuatan hukum.
“Padahal justru kedua hal itulah pokok perselisihan yang dibantah Klien kami dalam forum yang sampai hari ini masih berjalan, sehingga belum terdapat anjuran, penetapan, maupun putusan yang membenarkannya,” demikian disampaikan dalam surat tersebut yang tertanggal 22 September 2026.
Kuasa hukum PT Bali Sehat Alami juga mengoreksi penyebutan dokumen yang ditandatangani pada 2 September 2026. Menurut pihak perusahaan, dokumen tersebut bukan Risalah Perundingan Bipartit, melainkan Risalah Tripartit dalam forum mediasi yang melibatkan instansi ketenagakerjaan.
Mahardika menjelaskan, perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha telah dilakukan sebelumnya dan berlangsung di luar instansi ketenagakerjaan. Sementara pertemuan pada 2 September 2026 disebut berlangsung dalam tahapan mediasi.
Bantah Jadikan Mangkir sebagai Dasar PHK
Dalam hak jawabnya, PT Bali Sehat Alami juga membantah keterangan bahwa perusahaan menjadikan mangkir sebagai dasar berakhirnya hubungan kerja.
Baca juga:
Koster Klarifikasi Video Viral 'Diam Kamu'
Menurut kuasa hukum perusahaan, dasar yang digunakan adalah dugaan pelanggaran tata tertib melalui teguran tertulis secara berjenjang. Pihak perusahaan menyebut dasar tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Mangkir diatur terpisah pada huruf j, sehingga pemberitaan membantah dalil yang tidak pernah diajukan,” demikian salah satu poin dalam hak jawab tersebut.
Terkait persoalan upah, pihak perusahaan juga membantah telah menahan hak pekerja. Kuasa hukum menyebut upah Februari 2026 telah dibayarkan secara penuh dan didukung bukti transfer yang telah disertakan dalam berkas perselisihan.
Untuk periode berikutnya, perusahaan menyatakan penerapan pembayaran upah mengacu pada ketentuan pengupahan karena tidak diterimanya laporan hasil pekerjaan melalui saluran pelaporan resmi.
Pihak perusahaan juga menyatakan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tetap disetorkan selama perselisihan berlangsung.
Bantah Pekerja Tetap Bekerja
PT Bali Sehat Alami melalui kuasa hukumnya turut membantah keterangan bahwa pekerja tetap menjalankan tugas dan hasil pekerjaannya masih digunakan perusahaan. Menurut Mahardika, pekerja disebut menolak menandatangani tanda terima dan menolak melaksanakan instruksi kerja. Pihak perusahaan menyatakan hal tersebut tercatat dalam berita acara penolakan.
Perusahaan juga menyebut tidak menerima laporan hasil pekerjaan melalui saluran resmi. Sementara terkait penyesuaian jabatan, kuasa hukum menyatakan komponen upah sebelum dan sesudah penyesuaian tercantum dalam jumlah yang sama.
Dalam proses penyelesaian perselisihan, perusahaan mengklaim telah melakukan evaluasi kinerja, pembinaan, perundingan bipartit hingga mediasi. Perusahaan juga disebut telah memberikan penawaran penyelesaian secara tertulis.
Soroti Proses Konfirmasi Pemberitaan
Poin lain yang disampaikan kuasa hukum berkaitan dengan proses konfirmasi sebelum pemberitaan diterbitkan.
Mahardika menyatakan pihak perusahaan tidak menerima permintaan konfirmasi sebelum berita ditayangkan, baik melalui telepon kantor, surat elektronik resmi, WhatsApp manajemen maupun media sosial resmi.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat keterangan perusahaan tidak tercantum dalam pemberitaan yang menjadi objek hak jawab.
Kuasa hukum juga menyoroti perbedaan perlakuan terhadap identitas para pihak dalam pemberitaan. Pihak pekerja disebut ditulis menggunakan inisial, sementara nama PT Bali Sehat Alami ditulis secara lengkap.
Selain itu, pihak perusahaan meminta kejelasan mengenai status artikel yang mencantumkan keterangan “Reporter: bbn/adv”, berada dalam kategori Informasi, serta memuat penawaran ruang komersial dari Divisi Bisnis.
Mahardika menyatakan permintaan tersebut diajukan untuk menghindari meluasnya informasi yang dinilai tidak akurat serta memberikan ruang klarifikasi kepada perusahaan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5858 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2576 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2214 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan