Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 12 Mei 2026
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Siapkan Laporan Balik, Jumlahnya Lebih Satu Nama
BERITABALI.COM, TABANAN.
Persoalan dugaan pelecehan hingga pemerkosaan yang dilakukan oleh Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit akan terus bergulir di ranah hukum. Setelah merencanakan pemanggilan kembali oleh penyidik, tim kuasa hukumnya pun telah menyiapkan laporan balik kepada beberapa pihak.
“Kalau dari kami kuasa hukum setelah mempelajari kasus, sudah menyiapkan bukti dan juga sudah mengantongi nama-nama yang akan dilaporkan. Cuman tinggal menunggu kesiapan Pak Jro saja kapan beliau siap untuk melapor,” ujar Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan Kamis, (6/10).
Ia menyebutkan, untuk melakukan laporan balik terhadap beberapa pihak tersebut mengacu pada beberapa pasal bahkan bisa dikenakan pasal berlapis.
“Bisa sangkakan pasal berlapis di antara UU ITE dan KUHP seperti dugaan delik pasal 310, 311, 318, 220 dan 27 (3) ITE. Melihat perkembangan kasusnya juga,” ujarnya.
Soal adanya perdamaian hingga menempuh restorative justice, Kadek Agus Mulyawan menyebutkan, sebagai kuasa hukum Jero Dasaran Alit belum ada pembicaraan terkait hal itu. “Kami mengikuti aturan hukum,” ujarnya.
Terkait dengan kondisi Jero Dasaran Alit, Ia melihat tidak ada persoalan pasca dilaporkan di Polres Tabanan. Kadek Agus Mulyawan melihat kliennya biasa saja bahkan, Jero Dasaran Alit menyebutkan tetap akan melakukan pelayanan pada Umat Hindu.
“Terlihat biasa aja,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasat reskrim Polres Tabanan AKP Arung Wiranata mengatakan akan segera menjadwalkan pemeriksaan lagi terhadap Jero Dasaran Alit. Remaja yang gemar mengunggah konten terkait agama Hindu di media sosial tersadung kasus dugaan pelecehan hingga pemerkosaan.
Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit sebelumnya diperiksa oleh penyidik Polres Tabanan Rabu, (27/9) Ia tiba di Mapolres Tabanan sekitar Pukul 10.00 WITA tiba di Polres Tabanan bersama kuasa hukumnya I Kadek Agus Mulyawan.
Saat itu, Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit didampingin kuasa hukumnya diperiksa intensif penyidik di ruangan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selama beberapa jam.
Kasus ini bermula ketia adanya laporan dari seorang perempuan dengan inisial NCK, 22 tahun asal Buleleng yang ngekost di Kecamatan Kediri, Tabanan.
Melalui surat dengan nomor registrasi (No. Reg):SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI, Jero Dasaran Alit dipolisikan atas tuduhan melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada korbannya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1120 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 883 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 703 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 652 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik