Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 21 Mei 2026
KUHP Baru: Bisa Jadi Kampanye Hitam Dimanfaatkan Pesaing Destinasi Bali
BERITABALI.COM, BADUNG.
Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, Wayan Puspa Negara menanggapi soal hebohnya berita tentang ancaman pidana terhadap seks pra nikah sesuai pasal 415 dan 416 KUHP yang diperkirakan memunculkan multitafsir bagi wisatawan. Hal ini berpotensi bisa jadi kendala pariwisata Bali yang baru pulih.
Menurutnya, pasca-suksesnya KTT G20, branding Bali begitu memeesona dan menimbulkan rasa iri pada destinasi dunia lainnya khususnya pesaing Bali. Sehingga sangat mungkin, kata dia, persoalan KUHP ini ditarik sebagai arsenik bagi Bali. Padahal KUHP ini, lanjutnya, baru akan berlaku tiga tahun lagi.
"Namun hal ini ternyata dimanfaatkan sebagai black campain oleh beberapa negara melalui siaran televisi dan media sosial untuk mempersulit keyakinan wisman berlibur ke Bali atau indonesia," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (08/12/2022).
Berita tersebut dinilai sangat tendensius dan bombastis karena dalam KUHP itu sangat jelas hukuman hanya berlaku jika ada delik aduan. Artinya, kata dia, tidak ada yang aneh dari RKUHP ini dan jelas pihak pelaku usaha terutama sektor akomodasi di Bali sesuai etika Pariwisata menjamin bahwa kerahasiaan data pribadi wisatawan yg menginap secara absolut.
Termasuk pihak hotel atau akomodasi lainnya tidak akan menanyakan akta otentik atau tidak akan meminta wisatawan menunjukkan akte pernikahan atau konfirmasi administratif terhadap pasangan saat reservasi ataupun saat check in.
"Karena hal itu adalah ranah pribadi dan bukan etikanya pariwisata. Terkait ancaman pidana atas kondisi mengajak pasangan yang tidak sah atau lainya bukanlah persoalan karena aturan pasal 415 dan 416 ini hanya bisa diterapkan jika ada delik aduan. Spesifik dari laporan suami/istri yang sah atau orang tua bagi yang belum menikah. Menurut saya tidak ada yang perlu dirisaukan kecuali cara menafsirkan pasal tersebut secara liar," jelasnya.
Namun demikian, Ia tetap menekankan Bali sebagai destinasi internasional tetap mengedepankan norma norma Budaya lokal yang dapat memproteksi masyarakat dari berbagai ancaman pengaruh pelunturan budaya.
Terkait berita heboh tentang ancaman pidana atas seks pranikah, hal tersebut sebenarnya dimanfaatkan oleh media asing untuk menjatuhkan atau ada upaya untuk menahan warganya berkunjung ke Bali dan ingin memaksimalkan pariwisata dalam negerinya.
"Jadi berita itu hanya Black campign dan Bombastis tendensius," sebutnya.
Ia menambahkan Bali tetap memberi pelayanan normal layaknya seperti biasa tanpa pengaruh multi tafsir RKUHP tersebut.
"Dan jika dirasa perlu kita para pelaku pariwisata akan segera melakukan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi atas RKUHP ini," kata dia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1926 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1747 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1299 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1168 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah