Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




LPSK Harap Bharada E Dituntut Ringan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 17 Januari 2023, 07:53 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/cnnindonesia.com/LPSK Harap Bharada E Dituntut Ringan Kasus Pembunuhan Brigadir J

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berharap tuntutan jaksa penuntut umum kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E lebih ringan ketimbang terdakwa lain yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

"Kami berharap begitu [lebih ringan dari terdakwa lainnya]," kata Hasto di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).

Hasto menjelaskan Bharada E masih berstatus sebagai justice collaborator LPSK. Bharada E diberikan hak keamanan, perlindungan dan pengawalan selama di tahanan dan menjalani sidang.

Bharada E, kata Hasto, juga mendapat perlakuan khusus oleh penegak hukum seperti memisahkan berkas perkaranya.

"Tempat penahanan juga dipisahkan," ujarnya.

Selain itu, Hasto mengatakan Bharada E semestinya juga mendapat penghargaan dari hakim pengadilan karena mau mengungkap kasus ini. Menurutnya, Bharada E harus mendapatkan perlakuan khusus ketika jaksa memberikan tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Dalam hal ini kita berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar hak-haknya bisa direalisasikan," katanya.

Bharada E bakal menghadapi pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 18 Januari 2023. Sidang pembacaan tuntutan Bharada E awalnya akan digelar pada 11 Januari 2023 lalu, namun diundur karena jaksa penuntut umum belum rampung membuat tuntutan.

Bharada E diproses hukum lantaran dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E melakukan tindakan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses persidangan, Bharada E mengaku menembak sebanyak tiga hingga empat kali ke arah Brigadir J. Hal itu dilakukan atas perintah atasannya, yaitu Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Sejauh ini baru Kuat Ma'ruf yang telah dituntut dalam kasus pembunuhan brigadir J. Asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu dituntut delapan tahun penjara.(sumber: cnnindonesia.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami