Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 11 Agustus 2026
Mahfud Nilai Panji Gumilang Sudah Nyaman Hingga Lakukan Tindak Pidana
beritabali.com/cnnindonesia.com/Mahfud Nilai Panji Gumilang Sudah Nyaman Hingga Lakukan Tindak Pidana
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai Panji Gumilang diduga lakukan tindak pidana dan penodaan agama karena sudah terlalu nyaman.
Mahfud menyebut Panji menemukan 'kenyamanan' sejak Al Zaytun berdiri pada 1996. Sebagai entitas kontra Negara Islam Indonesia (NII), ponpes mampu menarik banyak donatur.
"Panji Gumilang ini merasa sangat nyaman kemudian melakukan tindak pidana dan penodaan terhadap agama menurut ukuran orang umum," kata Mahfud saat ditemui di Yogyakarta, Sabtu (15/7).
Dia bercerita dulu Presiden ke-2 RI B.J. Habibie sempat mau menyumbang Rp1,2 triliun untuk membangun Al-Zaytun. Kala itu, keinginan tersebut didukung Menteri Agama Malik Fajar dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Sejatinya, lanjut Mahfud, Ponpes Al-Zaytun yang didirikan Panji merupakan strategi untuk memecah sisa gerakan Darul Islam atau NII.
Dia berkata Panji memang memiliki keterikatan dengan Komandemen Wilayah (KW) 9 yang dibentuk pada 1985 untuk menandingi NII. KW 9 jadi strategi pemerintah untuk memecah belah NII dari dalam.
Strategi ini berhasil. NII pecah dan Al-Zaytun berdiri. Mahfud menyebut Panji memisahkan diri dan sepenuhnya jadi anti-NII.
"Maka banyak anggotanya yang kemudian lari dan membocorkan bahwa Al-Zaytun itu NII," imbuhnya.
Sementara itu, ponpes berkembang dan mendapat dukungan kuat dari pemerintah. Atribut bernuansa nasionalis mudah ditemukan di sini mulai dari penamaan gedung menggunakan nama tokoh nasional, penerapan kurikulum kewarganegaraan dan penanaman ideologi Pancasila.
Mahfud melihat Al-Zaytun layaknya kota santri modern. Namun belakangan nama ponpes jadi buah mulut akibat kasus dugaan penodaan agama.
Saat ini Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Panji Gumilang.
Selain itu, diusut pula kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji. Penyidik sudah menerima laporan hasil analisis rekening atas nama Panji Gumilang.
Hendra Effendi, kuasa hukum Panji Gumilang, merespons tuduhan dugaan TPPU kliennya dengan meminta pemerintah untuk lebih bijak dalam menanggapi polemik Al-Zaytun.
"Nah ini upaya-upaya seperti ini kan kurang elegan ini harus dipertimbangkan pemerintah, harus lebih bijak dalam menghadapi persoalan ini. Karena kan persoalan-persoalan ini berkaitan dengan isu dan isu opini digiring sedemikian rupa," kata dia, Selasa (11/7).(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4471 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2266 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1570 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1357 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1019 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun