Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 23 Agustus 2026
Majelis Rektor Buka Suara Soal Kasus OTT Rektor Unila
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) angkat suara ihwal dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang menyeret Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Baca juga:
Viral Video Warga Siram Rombongan Polisi
Ketua MRPTNI, Jamal Wiwoho mengaku menyayangkan kasus yang menjerat Karomani. Dia menilai bahwa kasus tersebut telah mencederai reputasi dan kepercayaan masyarakat pada dunia pendidikan tinggi.
"Segenap jajaran rektor perguruan tinggi negeri anggota MRPTNI, prihatin atas kejadian yang telah mencederai reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tinggi di Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Senin (22/8).
Jamal menyoroti sistem penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri yang digunakan Karomani untuk memeras para calon mahasiswa di kampusnya.
Menurut dia, sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri adalah sistem yang handal. Sistem tersebut telah digunakan oleh perguruan tinggi selama 10 tahun terakhir untuk menjaring mahasiswa baru.
"Sudah teruji, dan tidak diragukan akuntabilitasnya karena terbukti telah dilaksanakan selama lebih dari 10 tahun terakhir, dengan terus melaksanakan pemantauan dan eveluasi," kata Rektor Universitas Sebelas Maret itu.
Karomani bersama dua anak buahnya dan satu pihak swasta terjaring OTT KPK pada Sabtu (20/8) lalu. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2022.
Karomani diduga meminta besaran anggaran mulai Rp100-350 juta kepada para orang tua untuk menjamin anaknya diterima di Unila. KPK melakukan operasi tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (21/8).(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4628 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2430 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2083 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1683 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1124 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun