Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 29 Oktober 2026
Manusia Perahu Diciduk
Beritabali.com, Pengambengan
Senin, 28 September 2009,
18:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dugaan masuknya penduduk pendatang (duktang) melalui Pelabuhan Pengambengan sedikitnya terbukti setelah diciduknya sepuluh duktang yang mengaku berasal dari Muncar, Banyuwangi. Sejak kedatangannya di Jembrana
dengan menumpang perahu, Jumat (25/9) lalu, mereka belum melaporkan diri kepada aparat desa.
Pencidukan sepuluh duktang yang berprofesi sebagai nelayan ini berawal dari masuknya laporan masyarakat kepada aparat Satpol PP Jembrana yang mengatakan kalau pada sebuah rumah kost milik Haji Tarom di Dusun Kelapa Balian, Pengambengan ada sejumlah duktang yang gerak-geriknya mencurigakan.
a-A"Sejak kedatangannya di sini, mereka langsung kerja dan tidak melapor ke aparat desa,a- ujar salah seorang warga Kelapa Balian, Pengambengan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyisiran dan menemukan
sepuluh orang penduduk duktang yang ternyata tenaga musiman nelayan.
Kesepuluh orang duktang yang langsung digelandang menuju Markas Satpol PP Jembrana itu masing-masing, Ahmad Syafia--i (46), Nur Salim (30), Musaher (52), Mohamad Rudin (43), keempatnya warga Muncar, Banyuwangi, Momon Supriyanto (23) warga Singojuruh, Banyuwangi. Sedangkan Sutipyo (34) dan Mohamad Jufri (34) keduanya asal Pamekasan, Samad (36), warga Bangsalsari, Jember serta Junaidi (25), warga Medan Belawan, Kota Medan.
Kasi Operasional Trantib, IB Brahmantara seijin Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Wiratma ketika dikonfirmasi membenarkan kalau pencidukan duktang ini berawal dari laporan masyarakat karena merasa terganggu dengan kehadiran duktang tersebut.
a-A"Masyarakat merasa terganggu karena sejak kedatangan mereka tidak lapor lalu suasana sekitar rumah kost tersebut jadi ramai. Laporan tersebut kami koordinasikan ke Polsek Negara dan Babinkamtibmas Pengambengan untuk upaya penanganannya,a- terangnya.
Menurut Brahmantara, kesepuluh orang duktang ini telah melanggar Perda 11 Tahun 1996 tentang Simduk karena sejak kedatangannya pada Jumat (25/9) lalu belum melaporkan
diri kepada aparat desa. a-A"Nanti kita bina dengan mewajibkan menandatangani surat pernyataan tidak melakukan tindakan seperti ini lagi. Setelah itu, mereka kita pulangkan,a- pungkasnya. (dey)
dengan menumpang perahu, Jumat (25/9) lalu, mereka belum melaporkan diri kepada aparat desa.
Pencidukan sepuluh duktang yang berprofesi sebagai nelayan ini berawal dari masuknya laporan masyarakat kepada aparat Satpol PP Jembrana yang mengatakan kalau pada sebuah rumah kost milik Haji Tarom di Dusun Kelapa Balian, Pengambengan ada sejumlah duktang yang gerak-geriknya mencurigakan.
a-A"Sejak kedatangannya di sini, mereka langsung kerja dan tidak melapor ke aparat desa,a- ujar salah seorang warga Kelapa Balian, Pengambengan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyisiran dan menemukan
sepuluh orang penduduk duktang yang ternyata tenaga musiman nelayan.
Kesepuluh orang duktang yang langsung digelandang menuju Markas Satpol PP Jembrana itu masing-masing, Ahmad Syafia--i (46), Nur Salim (30), Musaher (52), Mohamad Rudin (43), keempatnya warga Muncar, Banyuwangi, Momon Supriyanto (23) warga Singojuruh, Banyuwangi. Sedangkan Sutipyo (34) dan Mohamad Jufri (34) keduanya asal Pamekasan, Samad (36), warga Bangsalsari, Jember serta Junaidi (25), warga Medan Belawan, Kota Medan.
Kasi Operasional Trantib, IB Brahmantara seijin Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Wiratma ketika dikonfirmasi membenarkan kalau pencidukan duktang ini berawal dari laporan masyarakat karena merasa terganggu dengan kehadiran duktang tersebut.
a-A"Masyarakat merasa terganggu karena sejak kedatangan mereka tidak lapor lalu suasana sekitar rumah kost tersebut jadi ramai. Laporan tersebut kami koordinasikan ke Polsek Negara dan Babinkamtibmas Pengambengan untuk upaya penanganannya,a- terangnya.
Menurut Brahmantara, kesepuluh orang duktang ini telah melanggar Perda 11 Tahun 1996 tentang Simduk karena sejak kedatangannya pada Jumat (25/9) lalu belum melaporkan
diri kepada aparat desa. a-A"Nanti kita bina dengan mewajibkan menandatangani surat pernyataan tidak melakukan tindakan seperti ini lagi. Setelah itu, mereka kita pulangkan,a- pungkasnya. (dey)
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5978 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4666 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2307 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026