Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mimpi Buruk Korban Pemerkosaan di Kemenkop, Dinikahi Lalu Ditinggalkan

Rabu, 28 Desember 2022, 11:26 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/cnnindonesia.com/Mimpi Buruk Korban Pemerkosaan di Kemenkop, Dinikahi Lalu Ditinggalkan

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

"Buk! Buk!" Terdengar suara seperti orang membanting barang ke tembok dari dalam kamar di lantai dua.

Kamar itu dihuni Nara, bukan nama sebenarnya. Perempuan 27 tahun itu adalah korban pemerkosaan rekan-rekannya di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Sang ibu, Mala (nama samaran) yang mendengar suara itu langsung menengok ke kamar malam itu.

"Bunyi apaan, de? Apa yang jatuh?" tanyanya kepada Nara. Dia pun mendekati anak perempuan satu-satunya itu.

"Enggak, itu jatuh sendiri," jawab Nara berusaha menutupi kejadian. Bantal guling berantakan di bawah kasur, tampaknya ditendangi.

Dari matanya yang merah, ibunya tahu kalau anaknya habis menangis. Tapi Nara berusaha menyembunyikannya. Kelilipan, katanya.

Nara mengalami trauma hebat. Sikapnya berubah drastis. Si bungsu yang ceria, manja, dan terbuka, kini jadi mudah marah, murung, dan menutup diri dengan keluarga.

"Saya peluk. Kalau ingat (kasusnya) ditanya diam aja. Enggak merespons sama sekali. Seolah-olah pikirannya ke mana-mana, matanya kosong," ujar ibunya menceritakan momen kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

Nara hanya memiliki seorang saudara kandung, kakak laki-laki. Sejak peristiwa ini, jika dicolek kakaknya, dia langsung emosi. Tak ada lagi keceriaan. Kini dia lebih banyak mengurung diri dalam kamar.

"Setelah kejadian itu dia mengalami mimpi buruk mulu. Mungkin setelah mimpi itu ingat lagi [kejadian pemerkosaan]," kata ibunya.

Ibu korban merasa bersalah karena terpaksa mengizinkan anaknya menikah dengan pemerkosa pada dua tahun lalu. Dia mengaku tak ada pilihan lain saat itu.

Tekanan datang dari berbagai pihak. Saat itu korban dan keluarganya tak ada yang mendampingi secara hukum.

"Dalam hati, saya juga enggak terima untuk dikawinin itu...Saya membayangkan anak saya pas lagi perjuangan itu, enggak ada yang bantuin," ucap ibu korban menangis.

Para terduga pelaku pemerkosaan yaitu ZPA, WH, MF, dan NN ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan pada 20 Januari 2020, sebulan setelah Nara melaporkan kasusnya ke Polres Kota Bogor Kota.

Sejak itu, rumah Nara ramai didatangi keluarga tersangka. Bahkan keempat tersangka juga pernah datang ke rumah korban pada Januari 2020. Keluarga korban pun geram dan menumpahkan kemarahannya. 

Negosiasi semakin kencang saat polisi menangkap dan menahan empat tersangka pada 14 Februari 2020. Hampir setiap hari keluarga para tersangka mendatangi rumah Nara. Ketua RT, saudara, hingga kakek-nenek diboyong, hingga rumah Nara penuh kerabat tersangka.

"Setiap datang dari pagi sampai sore, sampai duduk di teras, satu keluar, satu masuk, sampai penuh," kata ibu korban.

Mereka berharap korban mau mencabut laporan kepolisian. Dengan demikian pelaku bebas dari jeratan hukum.

Ibu Nara mengatakan orang tua ZPA sempat mengklaim anaknya suka dengan Nara. Klaim itu dinilai tak masuk akal. Menurut ibu Nara, jika memang suka seharusnya ZPA melindunginya, bukan malah memperkosa.

Istri WH juga datang ke rumah Nara. Dia berharap suaminya dibebaskan karena anaknya sedang sakit. Begitu pun istri NN yang juga berdalih anaknya sakit.

Di tengah tekanan itu, keluarga Nara kukuh tak ingin mencabut laporan. Alasannya agar para pelaku jera dengan hukuman penjara.

"Biar dia tuh bisa bener-bener tobat, bener-bener nyesel bahwa itu enggak bisa main-main. Itu bukan kasus kecil, itu kasus besar. Saya bertahan," kata ibu Nara.

Paman WH yang menjabat Kepala Bagian Rumah Tangga di Kemenkop UKM juga sempat ke rumah Nara. Dia merupakan atasan ayah Nara yang juga PNS di Kemenkop UKM. Paman WH ini sempat mengajukan upaya damai.

"Intinya itu menyelesaikan secara kekeluargaan lah. Dari awal memang ada indikasi mengarah ke situ, dari sebelum pelaku dipenjara kan, ke sini (rumah) berapa kali nemuin ibu. Saya enggak ada," kata ayah korban.

Tak hanya kerabat pelaku, penyidik dan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Bogor Kota kala itu, Iptu Frida, juga sempat datang ke rumah Nara.

Menurut kuasa hukum korban, Ratna Batara Munti, polisi diduga terlibat aktif membujuk korban dan keluarga untuk berdamai dengan pelaku.

Bahkan, menurut Ratna, penyidik diduga menakut-nakuti orang tua korban. Jika proses hukum dilanjutkan hingga pengadilan, maka biaya yang mesti dikeluarkan keluarga korban semakin besar. Hal itu pun dibenarkan pihak keluarga.

Keluarga Nara mulai goyah. Ibu Nara bertambah bingung ketika Kanit PPA mengutarakan ide agar anaknya menikah dengan ZPA. Sontak hatinya bercampur aduk, terbayang derita yang dialami putri kesayangannya.

"Bu Kanitnya ikut membujuk. 'Mendingan dinikahin aja, mumpung ada yang mau nikahin'. Sebenarnya enggak terima sama sekali. Cuma, kata bu Kanit, ke pengadilan itu biayanya mahal," kata ibu korban.

"Pas itu bu Kanit yang mojok-mojokin sampai ngomong, 'ibu mau minta berapa?' Saya enggak nyautin sama sekali. Memang saya lagi jual anak apa. Yang paling utama itu keadilan, tapi si ibu Kanit bilangnya kalau ibu mau dilanjutin ke pengadilan itu mahal biayanya," ungkap ibu Nara.

Keluarga Nara merasa awam dengan proses hukum. Dia terbayang selama proses penyidikan, keluarga selalu menyetor uang ke polisi. Jumlahnya mencapai Rp50 juta. Salah satunya diminta penyidik ketika tersangka hendak ditangkap.

"Kalau saya tahu ke pengadilan itu enggak bayar, kita teruskan [proses hukum]. Ini ngomongnya mahal, gede biayanya. Saya sudah habis-habisan," kata ibu Nara.

Hati dan pikiran ibu korban kacau membayangkan biaya pengadilan, sementara ayah korban akan pensiun dalam waktu dekat. Keluarga pun pasrah. Sang ibu mencoba menanyakan korban apakah mau menikah dengan pelaku.

"Saya sebenarnya berat, bener-bener berat. Korban diam aja (ditanya soal pernikahan)," ujar sang ibu saat membujuk anaknya.

Beberapa kali ditanya, korban tetap tak merespons. Hingga akhirnya Nara menjawab. "Ya sudahlah kalau menurut mama baik," kata ibu korban mengulang jawaban anaknya.

Pada 3 Maret 2020, dibuatlah sebuah surat perjanjian bersama antara korban dan empat terduga pelaku. Kakak Nara, Roy (nama samaran) menduga surat itu diketik oleh seorang penyidik bernama Tito.

Salah satu poin surat tersebut berbunyi, "Pihak ke I (ND) dan Pihak ke II (Para Pelaku) berjanji dan bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah/kekeluargaan karena sudah diselesaikan secara musyawarah/kekeluargaan."

Pada poin selanjutnya tertulis bahwa korban bersedia mencabut laporan yang tercatat dengan nomor: LP/577/XII/2019/JBR/Polresta Bogor Kota.

Sementara poin lainnya, "Pihak II (ZAKA PRINGGA ARBI) dalam perjanjian ini bertanggung jawab memberikan kewajiban nafkah dalam pernikahan sebagai suami berupa nafkah batin, sandang, pangan, dan papan kepada Pihak I (ND) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku."

Dalam poin lain, ZPA juga berjanji dalam pernikahan tidak akan melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya.

Poin lainnya menjelaskan jika melanggar poin-poin dalam perjanjian itu, para pelaku dapat dituntut kembali sesuai jalur hukum yang berlaku dan memberikan kompensasi materiel kepada korban.

Para pelaku dibebaskan dari tahanan pada 5 Maret 2020. Sehari kemudian, penyidik kembali memanggil korban dan orang tuanya. Kala itu, Kanit PPA menyerahkan uang dalam amplop terbungkus plastik kresek.

"Bu Kanit itu ngasih uang dari si pelaku ke saya sama si bapak. Waktu itu dipanggil ke kepolisian. Dia ngasih uang Rp40 juta. Katanya dia bilang dari pelaku untuk biaya pernikahan," ujar ibu korban.

Pernikahan Nara dengan ZPA berlangsung di kantor KUA kawasan Jakarta Selatan pada 13 Maret 2020. Beberapa hari setelahnya, pihak keluarga Nara menggelar acara layaknya 'lamaran' di rumah bermodal uang Rp40 juta.

Pada 18 Maret 2020, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan Nomor: 813 b/III/RES.1.24/2020. Saat itulah penanganan kasus dianggap selesai.

Setelah itu, ibu Nara sempat mencarikan gedung untuk acara resepsi sang anak. Uang muka telah diberikan. Namun, ZPA tak kunjung memberikan kepastian tanggal untuk resepsi pernikahan.
Advertisement

ZPA hilang kabar. Ia tak bisa lagi dihubungi oleh keluarga Nara. Sejak menikah itu, Nara dan ZPA tak pernah tinggal bersama. Tetangga hanya mengetahui Nara dilamar dan belum sampai ke jenjang pernikahan.

ZPA hanya memberi uang per bulan Rp300 ribu selama 12 bulan. Buku nikah istri juga dikuasai suami. Selain itu ZPA juga tidak mendaftarkan Nara sebagai istri ke Kemenkop UKM. ZPA malah mengajukan permohonan talak cerai kepada Nara pada 4 Agustus 2022.

Tameng Keadilan Restoratif

Berdasarkan laporan Tim Independen Kemenkop UKM, SP3 itu berisi penghentian penyidikan terhadap laporan polisi Nomor: LP/577/XII/2019/JBR/POLRES BOGOR KOTA, tanggal 20 Desember 2019 atas nama pelapor. Polisi menyebut penyelesaian perkara tersebut dilakukan dengan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Dua tahun kemudian, SP3 tersebut dibatalkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dengan demikian proses hukum terhadap empat tersangka kembali berjalan.

"Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3-nya," ujar Mahfud dalam video rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (21/11).

Mahfud menjelaskan alasan SP3 karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum. Di dalam hukum, jelas dia, laporan tidak bisa dicabut. Sedangkan pengaduan dapat dicabut.

Ia menegaskan tidak ada konsep restorative justice pada kejahatan yang serius. Karenanya, perkara tersebut harus terus dibawa ke pengadilan.

"Tidak ada restorative justice di dalam kejahatan. Itu ada pedomannya di Mahkamah Agung, di Kejaksaan Agung, maupun di Polri sudah ada pedomannya, restorative justice itu bukan sembarang tindak pidana orang mau berdamai lalu ditutup kasusnya, enggak bisa," ucapnya.

18 November lalu, LBH APIK Jawa Barat selaku kuasa hukum korban mendatangi Divisi Propam Polda Jabar untuk menyampaikan pengaduan korban atas sikap para penyidik dalam penanganan kasus ini.

Terdapat sejumlah rekomendasi yang disampaikan, salah satunya agar kepolisian tidak melindungi dan memberi sanksi yang tegas terhadap anggotanya yang membujuk hingga memfasilitasi perdamaian antara pelaku dan korban, termasuk menikahkan pelaku dengan korban kekerasan seksual, dalam penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Polresta Bogor belum bisa menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya dalam menangani perkara ini, termasuk soal pungutan uang pengurusan proses hukum Nara.

Wakapolres Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Jabar.

"Saya tidak bisa menanggapi, karena faktanya dari Propam Polda Jabar juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya dugaan pelanggaran ataupun ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara," kata Ferdy saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Sementara itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerkosaan, Polresta Bogor Kota menyatakan bahwa penyidik telah membuka kembali perkara yang telah dihentikan (SP3). Perkara ini pun kembali ditangani Polresta Bogor Kota.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila menyatakan saat ini penyidikan telah dilanjutkan kembali sebagaimana hasil Rakor gabungan instansi di Kemenko Polhukam.

Hasil keputusan rakor itu ditindaklanjuti dengan Gelar Perkara Khusus di Polda Jabar dimana SP3 kasus dicabut dan dilanjutkan kembali penyidikannya.

"Saat ini penyidik telah melimpahkan Berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor (tahap 1)," ujar Rizka kepada CNNIndonesia.com.

Rizka memastikan penyidik dan jaksa intens berkoordinasi selama proses kelengkapan berkas perkara penyidikan kasus ini, termasuk pembaruan keterangan para saksi ataupun alat bukti yang telah ditambahkan dalam berkas perkara.(sumber: cnnindonesia.com) 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami