Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
MK Tolak Gugatan Pemohon
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Setelah beberapa kali persidangan, akhirnya Rabu (26/1) pukul 16.00 Wita, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan yang diajukan paket Patriana-Subanda (PAS) dan paket Kartikajaya-Cipta Negara (Jayanegara).
Putusan MK Nomor 3/PHPU.D-IX/2011 ini bersifat final sehingga otomatis paket Putu Artha-Kembang Hartawan (Abang) memenangkan pilkada Jembrana.
Demikian disampaikan dalam Sidang Pleno Terbuka untuk umum pada Rabu (26/1) oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva masing masing sebagai Anggota, dibantu oleh Sunardi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
Sumber Beritabali.com sebelumnya sudah memprediksi bahwa gugatan yang diajukan PAS dan Jayanegara akan kandas. Pasalnya, fakta-fakta yang ada maupun yang terungkap di persidangan, tidak mampu membuktikan pelanggaran yang masif dan terstruktur.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 433 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 362 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 308 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 226 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun