Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Modus Jadi Pembeli, Pelaku Penipuan di Jembrana Malah Bawa Lari Motor
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satreskrim Polres Jembrana mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dalam penjualan sepeda motor yang dilakukan tersangka I Kadek Agus Suardika (32) pada Kamis, 6 Juli 2023.
Pelaku dengan licik menyamar sebagai pembeli sepeda motor, namun malah kabur dengan maksud menjualnya. Ia berusaha menipu petugas dengan bersembunyi di kos teman di Desa Delod Berawah.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, menjelaskan bahwa kejadian penipuan dan penggelapan ini dimulai ketika seorang warga bernama I Kadek Parindra (38) ingin menjual sepeda motor senilai puluhan juta rupiah. Namun, karena korban sibuk mengantar orang tuanya berobat ke Denpasar, ia meminta bantuan rekannya untuk menjualnya.
Mendapat tugas tersebut, rekannya (sebagai saksi) langsung memasarkan sepeda motor melalui media sosial. Akhirnya, pelaku Kadek Agus Suardika menghubungi penjual dan mengaku berminat dengan sepeda motor yang diiklankan oleh saksi.
"Andaikata komunikasi melalui WhatsApp, saksi dan pelaku menyepakati harga dan janji bertemu di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk di wilayah Yehembang Kangin," ujarnya, disertai dengan penjelasan dari Kanit I, Ipda Ekky Nurwenda Putra saat pengungkapan kasus pada Kamis, 6 Juli 2023.
Setelah pertemuan tersebut, pelaku memulai transaksi dengan meminta identitas kendaraan kepada saksi pada Sabtu, 2 Juli 2023. Kemudian, dengan alasan menguji mesin sepeda motor, pelaku meminjam kendaraan tersebut. Namun, pada saat itu, pelaku malah melarikan diri dengan sepeda motor tersebut.
"Saksi menunggu selama 30 menit, tetapi pelaku tak kembali, sehingga kejadian ini dilaporkan kepada kami," ungkapnya.
Berdasarkan laporan dan informasi dari saksi dan korban, Unit I Satreskrim Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku di kos temannya di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo pada Selasa, 4 Juli 2023 sore. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor dengan nomor polisi DK 6243 ZT dan identitas kendaraannya.
"Pelaku mengakui telah melakukan tindakan serupa (penggelapan/penipuan) di daerah Tabanan. Kami sedang berkoordinasi dengan Polres Tabanan terkait hal ini," jelasnya.
Pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta ini dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan atau penipuan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut sambil berkoordinasi dengan polres lain terkait kasus serupa," tegas Elim.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5997 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4679 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2658 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2319 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2235 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan