Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
11 Ranperda Bangli Diusulkan, Baru 5 Siap Dibahas DPRD
BERITABALI.COM, BANGLI.
Dari 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli, baru lima yang dinilai memenuhi persyaratan formal dan materiil untuk dibahas DPRD Bangli.
Kondisi ini menjadi sorotan karena waktu pembahasan regulasi daerah semakin terbatas menjelang akhir 2026.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa, mendesak pihak eksekutif segera melengkapi persyaratan Ranperda yang belum memenuhi ketentuan.
Menurutnya, kesiapan eksekutif dalam mengusulkan regulasi daerah masih perlu ditingkatkan, terutama terkait kelengkapan dokumen kajian akademik yang menjadi salah satu persyaratan penting dalam pembentukan Perda.
Santosa menilai, Ranperda yang belum memenuhi persyaratan tidak bisa langsung dibahas bersama DPRD. Padahal, seluruh kelengkapan dokumen semestinya sudah dipersiapkan sejak tahap perencanaan.
“Kajian akademik itu penting. Alasan tidak ada anggaran untuk melakukan kajian akademik itu kan tidak masuk akal. Nah, yang membuat anggaran eksekutif. Inilah bentuk ketidaksiapan eksekutif,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).
Ia juga mengingatkan agar kondisi tersebut tidak menimbulkan anggapan bahwa DPRD menghambat pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan membahas usulan eksekutif hingga dapat ditetapkan menjadi Perda, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Rancangan Perda dari eksekutif, Dewan melakukan pembahasan untuk bisa ditetapkan jadi Perda,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Ranperda Bangli Diharapkan Dorong Investasi dan IPM
Santosa menjelaskan, pembentukan Perda harus memenuhi aspek formal dan materiil sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Regulasi daerah dapat dibentuk untuk menindaklanjuti perubahan peraturan yang lebih tinggi, memperbarui Perda yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, maupun mengakomodasi kebutuhan baru masyarakat.
Karena itu, penyusunan Ranperda tidak boleh sekadar memenuhi agenda legislasi. Produk hukum yang dihasilkan harus memberikan dampak nyata terhadap pembangunan Kabupaten Bangli.
Ia mendorong agar regulasi daerah turut mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), terutama dalam aspek kesehatan, pendidikan, kualitas hidup, dan standar hidup masyarakat.
Selain itu, Ranperda juga diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Secara urgensinya, bagaimana Perda yang dirancang pemerintah daerah bisa mengembangkan investasi sehingga target pertumbuhan ekonomi tercapai. Imbasnya tentu pada kesejahteraan masyarakat,” tegas anggota DPRD asal Desa Demulih, Kecamatan Susut, tersebut.
DPRD Bangli Targetkan 5 Ranperda Tuntas Akhir 2026
Di sisi lain, terbatasnya waktu menjadi tantangan dalam pembahasan sejumlah Ranperda. Jadwal pembahasan sebelumnya sempat mengalami penundaan menyusul penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebagai dampak kelangkaan bahan bakar minyak (BBM).
Meski demikian, Santosa menegaskan DPRD Bangli tetap mendorong percepatan pembahasan Ranperda yang telah memenuhi persyaratan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Ranperda terkait pemekaran Desa Sulahan. Ia berharap lima Ranperda yang telah memenuhi persyaratan formal dan materiil dapat dituntaskan pembahasannya sebelum akhir 2026. Dengan demikian, agenda pembentukan regulasi daerah tidak semakin tertunda dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami target akhir tahun lima Ranperda yang diusulkan tuntas pembahasannya,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Bangli
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6006 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2663 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2330 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan