Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
Motif Ginarsa Tusuk Tetangga dengan Tombak: Saya Gelap Mata
BERITABALI.COM, BULELENG.
Polisi mengungkap motif pelaku Kadek Ginarsa, 37, yang tega menusuk tetangganya sendiri bernama Gede Rentiasa, 48, menggunakan senjata tajam tombak.
Pria asal Desa Padang Bulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali ini, nekat menganiaya korban hingga berlumuran darah lantaran kesal ditantang berkelahi.
Sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, korban Rentiasa sempat menantang pelaku Ginarsa untuk duel. Ditambah lagi saat itu, korban dalam pengaruh minuman beralkohol.
Tantangan berkelahi itu membuat pelaku gelap mata hingga menusuk korban. Padahal, selain bertetangga, korban juga masih berstatus keponakan pelaku sendiri.
"Tiyang (saya) sudah tidak tahan ditantang dan hendak dibunuh. Jadi saya gelap mata dan mengambil tombak pencari anjing," ucap Kadek Ginarsa saat digelandang ke Mapolres Buleleng, Senin (10/1/2022).
Kini, bapak enam anak ini mengaku menyesal dan pasrah dengan apa yang terjadi.
"Saya pasrah saja, apalagi anak-anak saya masih kecil. Kalau tidak dicari ke rumah, tidak mungkin saya gelap mata," sesalnya.
Sementara itu, Kapolsek Sukasada, Kompol Agus Dwi Wirawan menyebutkan, saat kejadian pelaku tidak dipengaruhi minuman beralkohol. Justru yang dipengaruhi alkohol adalah korban yang sempat minum-minum di rumahnya dengan sejumlah rekannya.
Korban yang dalam kondisi mabuk kemudian mendatangi rumah pelaku. Kata Agus Dwi, pascakejadian penusukan itu korban mengalami kritis hingga dilarikan ke rumah sakit.
"Kondisi korban masih dirawat di rumah sakit, secara detailnya pihak rumah sakit yang bisa menjelaskan," ungkapnya.
Menurut Agus Dwi, motif pelaku Ginarsa melakukan perbuatan tersebut di samping karena korban mendatangi tersangka ke rumahnya dengan membawa tombak, juga karena sebelumnya sempat terjadi kesalahpahaman antara tersangka dengan korban.
"Pelaku melakukan penusukan terhadap korban satu kali," katanya.
Pelaku Ginarsa sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan. (sumber: Suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 585 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 458 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan