Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 26 Oktober 2026
Oknum DPRD Klungkung Tersangka Korupsi Hibah Rp 200 Juta
Rabu, 8 Maret 2017,
16:34 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Salah Seorang oknum anggota DPRD Klungkung Wayan Kicen Adnyana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2015 sebesar Rp 200 juta. Kicen Adnyana dari Fraksi Partai Gerindra disangkakan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 yang sudah diubah ke dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
[pilihan-redaksi]
Penyidik juga menetapkan dua anak Kicen Adnyana yakni Kadek Endang Astiti dan Ketut Krisnia Adiputra sebagai tersangka dalam kasus ini. Krisnia Adiputra dan Endang Astiti diancam dengan pasal 2 dan pasal 4 No.31 Tahun 1999 yang sudah diubah ke dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Krisnia Adiputra bahkan jauh sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Krisnia Adi Putra tidak ditahan oleh penyidik.
Kicen Adnyana rencananya akan diperiksa sebagai tersangka Selasa (14/3) mendatang. Sedangkan Endang Astiti diperiksa Rabu (8/3) kemarin. Saat pemeriksaan Endang Astiti didampingi dua pengacaranya Gede Sukerta dan Wayan Suamba. Saat jam istirahat siang, Gede Sukerta menyampaikan kliennya tidak tahu menahu soal bantuan hibah dari Pemkab Klungkung itu.
“Klien saya hanya menanda tangani proposal yang dibawakan oleh adiknya, Krisnia Adiputra,” kata Gede Sukerta.
Endang Astiti dalam proposal Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Krsna Kepakisan No. 01/PP MSAKK/VII/2014 duduk sebagai bendahara, sedangkan ketua panitia tercantum nama Ketut Krisnia Adiputra.
[pilihan-redaksi2]
Kapolres Klungkung AKBP FX Arendra Wahyudi bersama Kasat Reskrim AKP Wiastu Andre mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Kicen Adnyana.
“Setelah ini kita akan tindak lanjuti dengan penahanannya,” tandas Arendra.
Arendra juga mengatakan sejauh ini tidak ada pihak lain yang intervensi dalam pengusutan kasus ini. Kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan BPKP terhadap bantuan hibah sebesar Rp 200 juta di Dusun Anjingan Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan. Setelah dicek ternyata bantuan itu tidak ada realisasi yakni pembangunan merajan Sri Arya Kresna Kepakisan sebagaimana proposal yang diajukan oleh Ketut Krisnia Adiputra. Diketahui proposal itu difasilitasi oleh Kicen Adnyana hingga sukses mendapat bantuan Pemkab pada tahun 2015. Kicen sendiri diduga sebagai aktor dibalik kasus korupsi tersebut. [wan/wrt]
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5853 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2571 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2213 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026