Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 13 Agustus 2026
Pakar HAM Desak Jokowi Pertimbangkan RKUHP yang Baru Disahkan
BERITABALI.COM, DUNIA.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR pada Selasa (6/12/2022) lalu mendapat tanggapan dari Sekelompok ahli hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pakar HAM PBB itu kemudian mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mempertimbangkan kembali RKUHP yang dinilai mengundang polemik itu.
Rencana pengesahan RKUHP yang telah tertunda beberapa kali ini memang menjadi sorotan lantaran terdapat beberapa pasal kontroversial yang dianggap sejumlah pemerhati HAM semakin menggerus kebebasan dan nilai demokrasi.
"Pakar PBB prihatin dengan rancangan KUHP yang bisa berarti kemunduran serius hak asasi manusia dengan menghukum seks di luar nikah, aborsi, dan menghambat kebebasan fundamental, khususnya bagi wanita dan anak perempuan, kaum LGBTQ, dan minoritas lainnya," bunyi kicauan UN Special Procedures pada 1 Desember lalu.
Bagian dari badan Komisi Tinggi HAM PBB (OHCHR) itu juga mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mempertimbangkan lagi pengesahan amendemen KUHP ini.
"Dengan mempertimbangkan keprihatinan tersebut dan standar hak asasi manusia internasional, kami ingin mendesak Pemerintah Yang Mulia (Presiden Jokowi) untuk mempertimbangkan kembali usulan amandemen KUHP, Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)," bunyi mandat badan tersebut.
Tak hanya PBB, media asing juga turut mewartakan rencana pengesahan RKUHP Indonesia.
Beberapa media asing tersebut menyoroti hukuman penjara bisa menyasar mereka yang kedapatan melakukan hubungan seks di luar pernikahan hingga kohabitasi atau kumpul kebo.
DPR RI dan pemerintah dijadwalkan akan mengesahkan RKUHP dalam rapat Paripurna yang rencananya digelar Selasa (6/12).
Pengesahan RKUHP yang terus tertunda sejak mendekati akhir masa bakti DPR periode 2014-2019 karena gelombang aksi itu 'dikebut' meskipun masih banyak pasal yang dinilai publik bermasalah atau kontroversial.
Beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP yang akan disahkan ini antara lain pidana bagi penghinaan terhadap Presiden, upaya makar, penghinaan lembaga negara, demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, dan pidana bagi pasangan seks di luar nikah hingga kumpul kebo.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4505 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2319 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1958 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1590 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1035 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun