Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Paket Ganja 154 Gram Lewat Kargo Bandara Ngurah Rai Digagalkan

Selasa, 10 Maret 2026, 19:57 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Paket Ganja 154 Gram Lewat Kargo Bandara Ngurah Rai Digagalkan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Upaya pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi di gudang kargo domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil diungkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 154 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan paket mencurigakan di Gudang Cargo Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu 8 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wita.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, I Gede Suka Artana, menjelaskan paket tersebut dicurigai karena terbungkus plastik hitam dengan identitas jasa pengiriman.

"Tim opsnal mencurigai paket mencurigakan terbungkus plastik hitam berisi tulisan nama jasa pengirimannya di Gudang Cargo di Bandara I Gusti Ngurah Rai," ujarnya Selasa 10 Maret 2026.

Setelah melakukan penyelidikan, tim kemudian melakukan metode controlled delivery terhadap paket tersebut pada Senin 9 Maret 2026 sekitar pukul 15.45 Wita. Paket kemudian diantarkan sesuai alamat tujuan di Warung Masakan Padang MR, Jalan Patih Jelantik, Kabupaten Gianyar.

Paket tersebut diterima oleh seorang pria berinisial DD (25). Polisi kemudian langsung melakukan pemeriksaan dan interogasi awal terhadap yang bersangkutan.

"Dari hasil interogasi, tersangka DD mengaku paket tersebut milik temannya berinisial KNP (30) yang tinggal di Gianyar," ujar Ipda Gede Suka.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian bergerak menuju rumah KNP yang juga berada di Jalan Patih Jelantik, Gianyar. Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa satu buah paper rokok bertuliskan “RADJA MAS”.

"Setelah paket dibuka, ditemukan satu paket berbentuk tabung yang dibungkus plastik hitam dan dilakban bening yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 154 gram netto," ungkapnya.

Dari hasil pendalaman, tersangka KNP mengaku paket ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I yang berada di Kabupaten Mandailing Natal. Narkotika tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi.

Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone iPhone 13 berwarna biru dengan SIM card Axis yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait pengiriman paket tersebut.

"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, masih didalami jaringan peredaran narkotika tersebut," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami