Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Parpol Buat Kesepakatan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Untuk menyikapi polemik berkepanjangan yang dikhawatirkan dapat memicu konflik terkait dengan Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana Nomor 210/1191/Satpol.PP/2008 tentang pemasangan atribut parpol, KPUD Jembrana, Kamis (13/11) mengundang KPUD Provinsi Bali, Kesbanglinmas Provinsi Bali, Kesbanglinmas Jembrana, Panwas Provinsi Bali dan parpol di Jembrana untuk mendapatkan titik temu.
Ketua KPUD Jembrana, Putu Wahyu Diantara mengatakan pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mencari titik temu sejumlah komponen terkait dalam menyikapi SE Bupati. "Kita berharap akan lahirnya kesepakatan bersama partai politik agar tidak terjadi lagi miskomunikasi lagi dalam pemasangan alat peraga atau atribut partai," terangnya
Menurut Wahyu, SE tersebut memang sudah mengacu kepada aturan yang ada namun masih ada hal yang perlu disempurnakan. "Yang perlu diperhatikan adalah dalam pemasangan atribut partai tetap memperhatikan etika dan estetika," katanya.
Ketua DPC PKB Jembrana, Sukirman mengatakan sebaiknya SE Bupati tersebut dicabut saja agar tidak tumpang tindih dengan kesepakatan yang dibuat. "Agar tidak tumpang tindih dengan kesepakatan yang telah dibuat, sebaiknya SE Bupati itu dicabut saja. Kalau masih diberlakukan, buat apa bikin kesepakatan," tandasnya.
Ketut Janten dari Partai Patriot mengatakan pihaknya tidak akan memasang atribut partai kalau SE tersebut masih diberlakukan. "Buat apa memasang bendera di jalan-jalan pedesaan kalau dilarang," tandasnya. Menurutnya, dalam harus dipertegas dan diperjelas sehingga tidak ada terjadi kesalahan penafsiran.
Melalui perdebatan yang cukup panjang, akhirnya ditemukan kesepakatan kalau parpol di Jembrana boleh memasang alat peraga di sepanjang jalan Gilimanuk-Pengeragoan, kecuali di jalan-jalan protokol dan tempat ibadah dan pelayanan umum.
Selain itu disepakati pula dalam hal ukuran dan jarak pemasangan bendera tidak lagi mengacu kepada SE Bupati. Dengan adanya kesepakatan ini, berarti SE Bupati Jembrana tidak berlaku lagi, sehingga aturan tidak tumpang tindih.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5880 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4617 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2583 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2228 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2206 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan