Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Rekonstruksi Kasus Kematian Gede Slamet di Muncan

Senin, 26 Oktober 2026, 18:32 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polisi Rekonstruksi Kasus Kematian Gede Slamet di Muncan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Polres Karangasem menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan maut yang menewaskan I Gede Slamet di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, Senin (26/10/2026). Sebanyak 36 adegan diperagakan untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa dengan status P-19.

Rekonstruksi berlangsung di rumah korban dengan memperagakan rangkaian peristiwa untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Kapolsek Selat, AKP Ida Bagus Astawa, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa sekaligus memperjelas konstruksi perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

"Rekonstruksi ini untuk memastikan kesesuaian dengan keterangan dalam BAP. Pelaksanaannya juga berdasarkan permintaan jaksa," kata Astawa dikonfirmasi.

Menurut Astawa, proses rekonstruksi berjalan aman dan lancar. Tidak terjadi ketegangan antara keluarga korban maupun para saksi yang hadir selama kegiatan berlangsung.

"Semua menerima dan pelaksanaannya berjalan aman serta lancar. Termasuk saksi-saksi dari pihak keluarga dan rekan-rekan," ujarnya.

Ia menjelaskan, status P-19 merupakan petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan hal-hal yang masih diperlukan oleh jaksa. Rekonstruksi menjadi salah satu langkah untuk memperjelas kronologi kejadian dan mencocokkan keterangan dalam proses penyidikan.

"Kalau P-19, itu petunjuk untuk melengkapi hal-hal yang diperlukan agar nantinya proses persidangan lebih jelas. Kami melengkapi sesuai dengan apa yang dibutuhkan jaksa," jelasnya.

Dalam reka ulang tersebut, rangkaian adegan diawali dengan peristiwa saat tersangka membawa bahan bakar jenis Pertalite menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Kasus penganiayaan yang berujung pada kematian I Gede Slamet ini menjadi perhatian masyarakat. Penyidik kini berupaya memenuhi petunjuk jaksa agar berkas perkara dapat diproses lebih lanjut.

Terkait detail teknis perkara, Astawa menyebut penjelasan lebih lanjut akan disampaikan melalui bagian humas kepolisian agar informasi yang diberikan sesuai dengan hasil penyidikan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami