Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 25 Mei 2026
Pasal yang Menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas Buntut Aniaya David
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Selain Mario Dandy, polisi juga menetapkan rekannya yang diketahui bernama Shane Lukas (19) sebagai tersangka. Shane ikut dalam aksi kekerasan yang dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan peran Shane sebagai provokator. Shane mendorong Dandy untuk menganiaya korban.
Pasal yang menjerat Mario Dandy dan Shane
Ade Ary Syam juga menyatakan Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar Ade Ary Syam dalam konferensi pers.
Berikut bunyi pasal yang menjerat dua tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor.
Pasal 76C
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak
Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 berbunyi:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Peran Shane Lukas
Shane Lukas diduga telah memprovokasi Mario Dandy. Awalnya, Dandy menghubungi Shane untuk menceritakan soal perilaku tidak pantas oleh korban kepada kekasihnya, A (15). Shane yang menilai hal itu parah lantas memprovokasi agar Dandy memukuli David.
"Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah, Dan," ujar Ade menirukan ucapan Shane saat itu.
Kemudian, Shane meminta ponsel Dandy untuk merekam penganiayaan berencana itu.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2089 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1929 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1426 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1310 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah