Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pasutri Singapura Jadi Korban Jambret di Kuta

Kamis, 13 Juni 2019, 20:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Kuta. Aksi jambret yang terjadi di depan Masjid AL Rahmat Jalan Raya Kuta, menimpa pasangan suami istri asal Singapura, Uegene Aathar (25) diungkap tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Bali, Resmob Polresta Denpasar dan Polsek Kuta. Dua pelaku berhasil ditangkap yakni I Wayan Adiasa alias Dayuh (27) dan Komang Joni alias Ewes (24) di seputaran Jalan Mekar Pemogan, Denpasar Selatan. 
 
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan, pasangan suami asal Singapura dijambret di depan Masjid AL Rahmat Jalan Raya Kuta, Senin (6/6) sekitar pukul 02.30 dinihari. Pasutri itu keluar dari Sky Garden dengan mengendarai sepeda motor melalui Jalan Raya Legian menuju Jalan Raya Kuta.
 
“Awalnya korban tidak merasa curiga dibuntuti 2 orang tak dikenal mengendarai sepeda motor. Sementara istrinya terus saja melihat google map untuk mencari lokasi tujuan,” beber Kombes Andi, Kamis (13/6).  
 
Setibanya di TKP, dua pelaku merampas HP Samsung S10 sembari menendang istri korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Fatalnya, istri korban mengalami luka di bagian wajah dan tangannya. Tulang bahu kanan patah dan pingsan di lokasi kejadian. “Motor korban hilang di TKP dan barang barang seperti dua jam tangan serta uang tunai Rp 18 juta hilang,” ujar perwira melati tiga dipundak ini. 
 
Tim gabungan Jatanras Direskrimum Polda Bali, Resmob Polresta Denpasar dan Polsek Kuta bergerak cepat mengejar pelakunya, sesuai ciri-ciri mengejar pelakunya mengendarai motor Nmax warna hitam. 
 
Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap tersangka Dauh di Jalan Mekar Pemogan Denpasar Selatan, Selasa (11/6) sekitar pukul 20.00 Wita. Hasil interogasi, pria asal Br Dinas Munti Gunung, Desa Tianyar Barat, Kubu Karangasem itu mengaku beraksi bersama Komang Joni alias Ewes.
 
Tak lama, tersangka Ewes ditangkap di rumahnya di Mekar Blok H No 17 Pemogan Denpasar Selatan. Di pemeriksaan, kedua jambret mengikuti pasutri itu saat melintas di Jalan Raya legian hingga ke  depan Masjid TKP. Tersangka Dayuh sebagai joki, sedangkan Ewes bertindak mengeksekusi.
 
Setelah beraksi, barang hasil curian yakni HP Samsung milik korban dijual ke temannya bernama Carik di pinggir Jalan Juwet Sari pemogan. Hasil penjualan HP, tersangka Ewes mendapat Rp 5 juta, sedangkan Dayuh Rp 2,2 juta. Untuk penadah Carik mendapat bagian Rp 600.000. “Barang bukti hasil kejahatan sudah diamankan,” tegasnya. [bbn/Spy/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami