Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pecatan Polisi Cetak dan Edarkan Uang Palsu

Minggu, 4 Juli 2021, 22:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pelaku pencetak uang palsu.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Tim Puma Polda NTB berhasil mengungkap keberadaan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat memproduksi uang palsu sekaligus meringkus para terduga pelakunya di Dusun Sedayu Desa Kuripan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Jumat (2/8).  

Pemilik rumah yang digunakan sebagai tempat membuat uang palsu, merupakan pecatan anggota Polri. Kapolda NTB melalui  Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan,  keberadaan rumah tempat memproduksi uang palsu itu terungkap dari informasi  masyarakat.

“Dari informasi tersebut, tim Puma Polda NTB langsung melakukan penggerebekan ke lokasi dan menemukan kedua terduga pelaku sedang membuat dan mencetak sejumlah uang palsu,” Kata Hari Brata, Minggu (4/7).

Heri menjelaskan modus kedua pelaku memproduksi uang palsu itu yakni dengan cara meletakkan uang asli pada mesin scanner kemudian mencetaknya pada lembaran kertas HVS. Setelah selesai dicetak lalu dipotong potong sesuai ukurannya.
 
Lebih lanjut Heri Brata mengatakan bahwa terduga pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang. Yakni MR (43 tahun), pria asal Turida, Kecaman Sandubaya, Kota Mataram, yang berperan sebagai pembuat uang palsu. 

Dan JWA, 34 tahun warga Dusun Sedayu Desa Kuripan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat. Sebagai pemilik rumah tempat membuat uang palsu.

”Inisial JWA adalah pemilik rumah yang digunakan sebagai tempat membuat uang palsu dan JWA juga merupakan pecatan anggota Polri,” ujar Heri Brata.

Lanjut, Hari Brata menambahkan, keduanya ditangkap bersama dengan seluruh barang buktinya yang berkaitan dengan aktivitas produksi uang palsu tersebut.
 
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni berupa uang palsu yang sudah dicetak dalam pecahan, 20 lembar kertas HVS yang sudah dicetak pecahan uang Rp.20.000. 38 lembar kertas HVS yang sudah dicetak pecahan uang Rp.100.000, 9 lembar kertas HVS yang sudah dicetak pecahan uang Rp.50.000, 1 (satu) alat Scan yang digunakan mencetak uang palsu, 7 (tujuh) botol tinta isi ulang merk Epson. Dan Uang palsu sejumlah Rp.750.000 yang sudah siap diedarkan ke masyarakat.

Kedua terduga pelaku mengaku sudah ada uang palsu hasil produksinya yang sudah beredar di tengah tengah masyarakat. 

“Terkait adanya uang palsu produksi mereka yang sudah beredar itu masih dalam penyelidikan dan pengembangan di lapangan,” jelas Hari Brata.

Hari Brata mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan uang kertas. Sebaiknya uang itu terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara teliti akan keabsahan dari uang tersebut.

“Apabila melihat, mengetahui atau menemukan adanya uang palsu yang beredar, agar segera dilaporkan langsung kepada polisi,” katanya.

Kini kedua terduga pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Pemalsuan dan Peredaran Uang Kertas Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling berat seumur hidup. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami