Beritabali.com - Gianyar. Tersangkut masalah disiplin pegawai, Drs. Ida Bagus Gaga Adi Saputra, M.Si, dibebaskan sementara dari jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten
Gianyar.
Menurut Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkab.
Gianyar Dewa Made Apramana,SH, yang ditemui pada Senin (12/12), pembebasan sementara ini didasarkan pada beberapa hal. Menurutnya, pembebasan sementara oleh Bupati
Gianyar ini telah sesuai Keputusan Bupati
Gianyar Nomor: 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016. Pun, sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :880/6284/OTDA tanggal 25 Agustus 2016 perihal penjelasan atas permohonan rekomendasi pemberhentian Sekda
Gianyar, dan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : B-1027.1/KASN/6/2016 tanggal 14 Juni 2016 perihal Rekomendasi pemberhentian Sekda
Gianyar.
BACA JUGA:
Kabag Hukum Pemkab
Gianyar menjelaskan, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil (PNS), tata cara pemanggilan, pemeriksaan, pejatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin, diawali dengan adanya dugaan pelanggaran disiplin, kemudian pembentukan Tim Pemeriksa ( pasal 25), pembebasan sementara dari jabatan untuk keperluan pemeriksaan sesuai pasal 27 ayat (1) yang isinya :
“Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan kemungkinan akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa”
Prosedurnya, dilanjutkan dengan pemanggilan oleh Tim Pemeriksa (pasal 23), kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa (pasal 24), hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan (pasal 28), dan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan (pasal 29).
Pembebasan sementara (bukan pemberhentian) Drs. Ida Bagus Gaga Adi Saputra,M.Si dari jabatan Sekda
Gianyar, belum merupakan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun semata-mata dalam rangka memudahkan dan melancarkan pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa.
BACA JUGA:
Selanjutnya tim
pemeriksa, melakukan pemeriksaan sesuai tahapan, dan hasil pemeriksaan nantinya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, yang dipakai dasar untuk penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin sesuai pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil (PNS).
[rls/wrt]