Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Pembunuh Keluarga Polisi Divonis Mati
Amlapura
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Hakim Pengadilan Negeri Karangasem hari ini menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Putu Suaka. Dalam persidangan, Suaka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang anggota Polres Karangasem dan 3 anggota keluarganya.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Wayan Somanda ini, Putu Suaka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam persidangan ia terbukti menghilangkan 4 nyawa manusia dengan racun potasium yang dituang dalam minuman kopi.
“Tindakan terdakwa sangat tidak berperikemanusiaan. Tindakan terdakwa juga menimbulkan trauma yang sangat mendalam terhadap keluarga dan masyarakat. Terdakwa juga telah melakukan perbuatan serupa terhadap pasangan suami istri di Singaraja,†kata hakim Somanada.
Aksi keji Putu Suaka dilakukan pada 26 Januari lalu di Dusun Gamongan, Desa Tiying, Tali, Abang, Karangasem
Dengan racun potasium ia menghabisi 4 nyawa sekaligus. 4 korban Suaka antara lain Aipda Komang Alit Srinata (52), Ni Kadek Suti (47), anaknya Kadek Suwita (20), dan keponakannya Gede Sujana (21).
Vonis yang diterima Suaka ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya. Vonis ini disambut gembira keluarga korban almarhum Aipda Komang Alit Srinata yang hadir di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sementara Putu Suaka menyatakan pikir-pikir atas vonis mati yang diterimanya. Usai sidang, dengan pengawalan ketat Suaka dibawa ke LP Amlapura. (dev)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5695 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2532 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2192 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan