Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Pemilik Homestay di Bali Minta Perpanjangan Tenggat Izin
BERITABALI.COM, JAKARTA.
Sejumlah pemilik homestay di Bali mengajukan permintaan perpanjangan tenggat waktu pengurusan perizinan akomodasi sewa jangka pendek.
Permintaan ini muncul karena pelaku usaha kecil dinilai membutuhkan waktu lebih panjang untuk menyesuaikan diri dengan proses administrasi yang masih cukup kompleks.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan perwakilan Asia Travel Technology Industry Association (ATTIA) dengan pejabat Kementerian Pariwisata di Jakarta. Pertemuan tersebut membahas implementasi kebijakan perizinan akomodasi bagi penyedia sewa jangka pendek yang kini diwajibkan memiliki izin usaha resmi.
Dalam diskusi tersebut, anggota ATTIA yang terdiri dari berbagai platform perjalanan daring menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah Indonesia dalam memperkuat kepatuhan regulasi di sektor pariwisata.
“Anggota kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata, pemerintah provinsi, serta pemerintah daerah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar dan efektif. Kami juga mendukung regulasi yang dapat diterapkan secara praktis dan proporsional bagi para pelaku usaha, sehingga dapat turut mendorong tujuan pariwisata Indonesia secara lebih luas,” ujar Mark Chan, Managing Director Asia Travel Technology Industry Association dalam keterangan resmi di Jakarta, 13 Maret 2026.
ATTIA juga mengapresiasi keterlibatan pemerintah dalam dialog dengan industri pariwisata, termasuk diskusi teknis yang telah berlangsung untuk mencari solusi atas berbagai kendala implementasi kebijakan.
Dalam diskusi tersebut juga disoroti sejumlah tantangan yang dihadapi penyedia akomodasi saat melakukan pendaftaran izin usaha. Beberapa kendala yang muncul di antaranya terkait perkembangan persyaratan dalam sistem Online Single Submission (OSS), penyesuaian klasifikasi KBLI terbaru, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang masih terus diklarifikasi.
Kondisi tersebut membuat sebagian pelaku usaha membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan proses perizinan.
Kadek Adi Putra, pemilik homestay dari Banjar Lungsiakan, Ubud, yang mengelola sekitar 20 properti milik warga lokal di berbagai platform perjalanan daring, mengatakan banyak pemilik homestay sebenarnya ingin mematuhi aturan yang berlaku.
“Banyak pemilik homestay yang sebenarnya ingin mematuhi ketentuan perizinan dan perpajakan. Namun, tenggat waktu 31 Maret memberikan waktu yang terbatas bagi pelaku usaha kecil untuk menjalani proses yang terkadang cukup kompleks dan melibatkan berbagai tingkat pemerintahan. Dengan panduan yang lebih jelas serta waktu yang memadai, sebagian besar pemilik homestay akan dapat menyelesaikan proses ini sambil tetap mendukung penghidupan dan komunitas lokal,” ujar Kadek.
Ia menjelaskan, keberadaan homestay selama ini menjadi salah satu sumber penghasilan penting bagi keluarga di Bali. Selain memberikan fleksibilitas bagi masyarakat lokal, usaha homestay juga memungkinkan pemiliknya tetap menjalankan kewajiban sosial dan budaya yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Bali.
Aktivitas homestay juga memberi dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat sekitar, mulai dari pengemudi lokal, petugas kebersihan, hingga penyedia jasa lainnya.
“Homestay telah lama menjadi bagian dari cerita pariwisata Bali, memungkinkan wisatawan merasakan pengalaman tinggal di lingkungan keluarga Bali dan budaya lokal dengan cara yang berbeda dari hotel. Platform perjalanan daring pada dasarnya membantu menghubungkan rumah-rumah lokal ini dengan wisatawan dari berbagai belahan dunia,” tambahnya.
Baca juga:
Koster Ancang-ancang Hentikan Airbnb di Bali
ATTIA menilai keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada tenggat waktu yang realistis serta koordinasi yang efektif antara pemerintah dan pelaku industri pariwisata.
Dengan proses implementasi yang matang, diharapkan regulasi perizinan ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan hukum, tetapi juga tetap melindungi mata pencaharian masyarakat lokal serta menjaga kepercayaan wisatawan terhadap sektor pariwisata Indonesia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3734 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1675 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang