Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pemprov Bali Bentuk Satgas Awasi BBM Pertalite
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite untuk mengatasi antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pemerintah kabupaten dan kota se-Bali diminta membentuk satuan tugas (Satgas) pemantauan dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Pemprov Bali Nomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker.Esdm yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, atas nama Gubernur Bali, pada 16 Oktober 2026.
Melalui surat itu, para bupati dan wali kota se-Bali diinstruksikan segera mengambil langkah penertiban penyaluran BBM bersubsidi di seluruh SPBU di wilayah masing-masing.
Satgas yang dibentuk pemerintah kabupaten dan kota akan melibatkan unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga.
Satgas tersebut bertugas memantau penyaluran BBM bersubsidi dan menindak kecurangan, termasuk penggunaan kendaraan dengan tangki BBM yang dimodifikasi untuk menambah kapasitas serta penggunaan pelat nomor polisi ilegal.
Selain pengawasan terhadap kecurangan, kebijakan ini juga mengatur ketentuan pengisian Pertalite berikutnya. Kendaraan hanya diperbolehkan mengisi kembali setelah mengonsumsi minimal 70 persen BBM dari pengisian sebelumnya, berdasarkan data odometer kendaraan.
Satgas juga diminta mengawasi area sekitar SPBU untuk mencegah kendaraan yang telah memenuhi kuota harian melakukan pengisian berulang. Langkah tersebut ditujukan untuk menekan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus mengurangi kemacetan akibat antrean kendaraan.
Pemprov Bali menegaskan sanksi administratif bagi pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran berulang. Sanksi dapat berupa teguran, surat peringatan, hingga pencabutan izin usaha SPBU.
Pelanggaran juga dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 737 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 559 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan