Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 30 Juli 2026
Pengedar Ganja dan Kokain Spesialis Turis Dibekuk
Kuta
Senin, 26 Mei 2008,
20:24 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Satuan narkoba Poltabes Denpasar berhasil membekuk pengedar ganja dan kokain yang khusus menyasar turis asing. Mereka dibekuk saat menjual barang haram ini di wilayah Kuta.
Tersangka pengedar ganja yang dibekuk yakni Johaeni Manurung (42) dan dua pengedar kokain masing-masing Gatot (35) dan Tribakti (44). Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Kuta.
Menurut Pahumas Poltabes Denpasar, Kompol Ketut Suwetra, tiga tersangka ditangkap setelah polisi melakukan transaksi.
Johaeni Manurung, pemain surfing, diciduk petugas dengan barang bukti 12,3 gram ganja. Penjual ganja terhadap turis asing di pantai Kuta itu, ditangkap di Jalan Benesari Gang Nakula, Legian, Kuta.
Tersangka asal Sumatera Utara ini, sebelumnya, pernah terlibat kasus serupa, tahun 2002 lalu. Dalam kasus pengedar ganja kering sebanyak setengah kilogram ganja kering.
Sementara, dua pengedar kokain yaitu Gatot dan Tribakti, merupakan pemain lama dan belum pernah tertangkap polisi. Dalam sebuah transaksi, polisi menyita barang bukti sebanyak dua bungkus plastik, seberat 17 gram.
“Kedua pengedar kokain ditangkap di Jalan Patih Jelantik depan Toko Patriot, Kuta,†jelas Pahumas.
Dalam keterangan dua tersangka, mereka menjual kokain kepada turis asing dengan harga Rp 1,3 juta. Sementara dari hasil penjualan 1 gram, mereka meraih untung Rp 100 ribu.
Kokain dipasok dari seorang Bandar berinisial HR berdomisili di Bangli. Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan pasal sama, yakni Pasal 78 ayat 1 huruf a UU RI No 22 tahun 1997 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. (Spy)
Tersangka pengedar ganja yang dibekuk yakni Johaeni Manurung (42) dan dua pengedar kokain masing-masing Gatot (35) dan Tribakti (44). Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Kuta.
Menurut Pahumas Poltabes Denpasar, Kompol Ketut Suwetra, tiga tersangka ditangkap setelah polisi melakukan transaksi.
Johaeni Manurung, pemain surfing, diciduk petugas dengan barang bukti 12,3 gram ganja. Penjual ganja terhadap turis asing di pantai Kuta itu, ditangkap di Jalan Benesari Gang Nakula, Legian, Kuta.
Tersangka asal Sumatera Utara ini, sebelumnya, pernah terlibat kasus serupa, tahun 2002 lalu. Dalam kasus pengedar ganja kering sebanyak setengah kilogram ganja kering.
Sementara, dua pengedar kokain yaitu Gatot dan Tribakti, merupakan pemain lama dan belum pernah tertangkap polisi. Dalam sebuah transaksi, polisi menyita barang bukti sebanyak dua bungkus plastik, seberat 17 gram.
“Kedua pengedar kokain ditangkap di Jalan Patih Jelantik depan Toko Patriot, Kuta,†jelas Pahumas.
Dalam keterangan dua tersangka, mereka menjual kokain kepada turis asing dengan harga Rp 1,3 juta. Sementara dari hasil penjualan 1 gram, mereka meraih untung Rp 100 ribu.
Kokain dipasok dari seorang Bandar berinisial HR berdomisili di Bangli. Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan pasal sama, yakni Pasal 78 ayat 1 huruf a UU RI No 22 tahun 1997 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. (Spy)
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2983 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2054 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2029 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1813 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026