Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Peraih Nobel Perdamaian Sebut Putin Penjahat Perang dan Harus Diadili

Minggu, 11 Desember 2022, 09:59 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/cnnindonesia.com/Peraih Nobel Perdamaian Sebut Putin Penjahat Perang dan Harus Diadili

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Peraih Nobel Perdamaian Rusia Yan Rachinsky mengecam perang 'gila dan kriminal' yang dilakukan Rusia di Ukraina saat berpidato di penerimaan nobel di ibu kota Norwegia, Oslo, Sabtu (10/12).

Rachinsky, yang berasal dari organisasi hak asasi manusia Memorial, mengklaim perlawanan terhadap Rusia yang dikenal 'fasisme' di bawah Putin, menambah 'pembenaran ideologis untuk kegilaan dan kriminal perang atas agresi pada Ukraina'.

Memorial, salah satu grup HAM yang paling terkenal dan dihormati di Rusia, bekerja mengungkap pelanggaran dan kekejaman era Stalinist selama lebih dari tiga dekade sebelum akhirnya ditutup oleh Mahkamah Agung pada akhir tahun lalu.

Peraih Nobel Perdamaian Ukraina Oleksandra Matviichuk meminta pengadilan internasional mengadili Putin dan orang kuat Belarusia, Alexander Lukashenko, atas 'kejahatan perang' dalam pidatonya.

Matviichuk yang menerima hadiah nobel atas nama organisasi HAM Center for Civil Liberties di Ukraina mengatakan ini bisa menjadi cara untuk 'menjamin keadilan bagi mereka yang terdampak perang'.

Matviichuk mengingatkan penjahat perang seharusnya tidak hanya dihukum setelah jatuhnya rezim otoriter dan menambahkan 'keadilan tak bisa menunggu'.

"Kita harus membentuk pengadilan internasional dan membawa Putin, Lukashenko, dan penjahat perang lainnya ke pengadilan," lanjut dia.

Memorial dan Center for Civil Liberties mendapatkan Hadiah Nobel Perdamaian 2022 pada Sabtu (10/12) bersama advokat Belarusia Ales Bialiatski yang sedang dipenjara. Ketiga pemenang berbagi hadiah US$900 ribu.

Para pemenang baru ini diberi penghargaan atas 'upaya luar biasa mendokumentasikan kejahatan perang, pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan kekuasaan di negara masing-masing.(sumber: cnnindonesia.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami