Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 7 November 2026
Perempuan Cantik Ini Gelapkan Uang Arisan Online Rp500 Juta
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang perempuan cantik bernama Riskina (25) ditangkap kepolisian Pamekasan setelah diduga menggelapkan uang Rp500 juta milik peserta arisan online.
Perempuan 25 tahun warga Desa Larangan Luar Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, itu kini mendekam di penjara. Dia terbukti menipu dan menggelapkan uang arisan online milik sejumlah anggotanya.
Seperti dijelaskan Kanit II Reskrim Polres Pamekasan Ipda Wahyu Dwi Purnomo. Ia mengatakan bahwa tersangka ditangkap sejak Senin (3/5/2021) kemaren.
"Uang yang digelapkan tersangka ini dari satu pelapor sekitar Rp128 juta," kata Ipda Wahyu Dwi Purnomo, Rabu (5/5/2021).
Ia menyebut, terungkapnya kasus penipuan berkedok arisan online ini setelah salah satu anggota Riska bernama Siti Mahmuda lapor polisi pada Rabu 24 Februari 2021 lalu.
Korban mengaku membeli arisan kepada perempuan cantik tersebut dengan harga Rp15 juta. Namun, tepat gilirannya dapat, tersangka tidak memberikan uang yang disepakati.
Setalah ditelusuri lebih dalam, arisan online yang dijual tersangka kepada sejumlah anggotanya sistem get. Artinya, korban diiming-imingi dapat Rp20 juta dengan hanya membayar atau membeli Rp15 juta.
"Ada empat pelapor lain yang melaporkan (Riska) dengan kasus yang sama. Namun kami belum tahu nominal pastinya," terangnya.
Pengakuan tersangka, kata Ipda Wahyu Dwi Purnomo, ada sekitar empat get arisan yang ditawarkan kepada korban. Rinciannya get dapat Rp10 juta, get dapat Rp15 juta, get dapat Rp17 juta, dan get dapat Rp20 juta.
Setiap get, tersangka menjual arisan itu di bawah harga dengan selisih Rp3 juta - Rp5 juta. Perjanjiannya, tersangka akan mencairkan arisan get itu setiap pekan dan setiap bulan. Namun, saat pencairan tiba, tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan.
"Mungkin itu yang membuat korban tergiur untuk ikut arisan get tersebut. Karena dapatnya dilebihkan dari harga beli," paparnya.
Atas perbuatannya, Riska dikenai pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 704 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 550 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan