Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Perkosa Penumpang, Tukang Ojek Dituntut 8 Tahun

Selasa, 7 September 2021, 21:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Perkosa Penumpang, Tukang Ojek Dituntut 8 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Dewa Made Keter (75 tahun), warga Gerung, Kabupaten Lombok Barat berprofesi sebagai tukang ojek, dituntut 8 tahun penjara atas kasus pemerkosaan. 

Korbannya adalah penumpangnya sendiri inisial M, yang dijemputnya usai pulang kerja malam hari. 

Pada sidang yang digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Mataram, Senin (6/9), terungkap, pemerkosaan terjadi 1 Juni 2021 lalu. Senin malam itu, Made Keter menjemput korban di tempat kerjanya di Jalan Catur Warga, Kota Mataram menggunakan sepeda motor. 

Korban saat itu meminta diantar pulang ke rumahnya di Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. 

Jalan yang biasa dilalui yaitu perempatan Dasan Cermen ke arah selatan, tetapi saat itu korban dibawa melalui Jalan Bypass Jempong menuju arah Gerung. 

Saat dalam perjalanan terdakwa masuk ke jalan yang gelap dan sepi. Korban saat itu sempat bertanya “Mau kemana kita ini?  Made Keter kemudian menjawab “Mau buang diri,” ujarnya.

Mendengar jawaban Made Keter, korban merasa ketakutan dan sempat memukul Made Keter dari arah belakang dengan maksud agar diantar pulang melalui jalan yang semestinya. Tetapi begitu sampai di jalan yang sepi dan gelap tersebut Made Keter langsung memberhentikan sepeda motornya.

Saat berhenti itu, korban langsung lari. Hanya saja berhasil dikejar oleh Made Keter. Kakek berusia 75 tahun ini menarik rambut korban hingga terjatuh dan mengalami luka. Setelah itu Made Keter menjepit leher korban menggunakan tangannya hingga korban sulit bernapas. 

Kemudian Made Keter merampas HP korban dan mengeluarkan baterai dan kartu SIM. Setelah itu dibuang. Korban terus berontak dan lari, tetapi kembali berhasil dikejar oleh Made Keter. Korban pun diminta kembali naik ke sepeda motor sembari diancam akan dibunuh. 

Saat itu korban mengira bakal langsung diantar pulang hingga akhirnya ia pun nurut. Made Keter melanjutkan perjalanan. Hanya saja bukannya langsung membawa korban pulang tetapi malah membawanya ke tempat sepi yang ada berugaknya. Setelah itu Made Keter membuka celananya dan memaksa korban membuka celana. 

Saat itu korban terus berteriak minta tolong tetapi tidak ada orang. Made Keter terus berusaha melancarkan aksi bejatnya sembari mengatakan “Puasin saya dulu. Jangan dah bayar ongkos ojek,” ujarnya.

Korban pun tidak berdaya melawan. Aksi bejat terhenti setelah ada orang dari kejauhan mengarahkan senter ke arahnya. Seketika itu Made Keter langsung memasang celana. Begitu juga dengan korban. Made Keter kemudian meminta korban naik ke sepeda motor dan korban diantar pulang. 

Sesampainya di rumah korban, Made Keter berpesan agar tidak menceritakan apa yang telah diperbuatnya. Setelah Made Keter pulang, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke pihak keluarga dan melapor ke polisi.

Atas perbuatan Made Keter  tersebut, korban mengalami trauma dan luka di beberapa bagian tubuhnya akibat terjatuh dan ditarik. Untuk luka robek pada selaput dara korban tidak ada. Yang ada hanya luka lecet. Hal itu berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara. 

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 285 KUHP.  Menuntut oleh karenanya kepada terdakwa Dewa Made Keter alias Kaking dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Baiq Sri Saptianingsih.  

Terhadap dakwaan ini, Made Keter melalui penasihat hukumnya Deni Nur Indra akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.

“Kami mohon waktu selama seminggu yang mulia,” ujarnya.

Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami