Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 8 September 2026
Polda Bali Tetapkan Pria Mengaku Wartawan Jadi Tersangka Penganiayaan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menetapkan seorang pria berinisial FVK (39) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan terhadap seorang tamu hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polsek Kuta sebelum akhirnya dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Bali untuk pendalaman lebih lanjut. Meski telah berstatus tersangka, FVK yang merupakan warga Kota Depok, Jawa Barat, tidak dilakukan penahanan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Ya benar, terduga pelaku berinisial FVK sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman dan penganiayaan yang sebelumnya ditangani Polsek Kuta," bebernya.
Korban dalam kasus ini adalah pria berinisial AAAY alias Y (36) yang melaporkan dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dialaminya. Dalam proses hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 466, Pasal 449, dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Bali menjelaskan bahwa saat diamankan di Polsek Kuta, FVK bukan sedang menjalankan tugas jurnalistik, melainkan karena dilaporkan atas dugaan tindak pidana. Penyidik juga menduga tersangka berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan membawa botol minuman keras ketika kejadian.
Terkait pengakuan FVK sebagai wartawan, penyidik masih melakukan pendalaman karena hingga saat ini yang bersangkutan belum dapat menunjukkan identitas maupun bukti keanggotaan sebagai wartawan.
"Saat diminta menunjukkan keanggotaannya, yang bersangkutan belum bisa memperlihatkannya. Kami masih melakukan pendalaman," bebernya.
Selain itu, penyidik juga mendalami hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka. Berdasarkan hasil tes, ditemukan kandungan obat keras jenis benzodiazepine. Namun, kepolisian belum menyimpulkan apakah temuan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan obat terlarang.
"Hasil pemeriksaan urine menunjukkan adanya kandungan obat keras jenis benzodiazepine. Namun kami belum bisa memastikan apakah itu merupakan penyalahgunaan atau tidak. Masih didalami," pungkasnya.
Peristiwa dugaan pengancaman dan penganiayaan itu terjadi di salah satu hotel di Jalan Lebak Bene, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Korban disebut sempat mendapat ancaman pembunuhan dari tersangka sebelum akhirnya FVK diamankan aparat Polsek Kuta pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WITA.
Penyidik Ditreskrimum Polda Bali saat ini masih melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3209 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 695 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 661 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman