Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 20 Mei 2026
Polisi Aniaya Pria Kasus Narkoba Hingga Tewas Ditangkap
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berinisial S yang diduga terlibat penganiayaan terhadap terduga pelaku narkoba berinisial DK, akhirnya ditangkap.
Baca juga:
Tangkap 22 Tersangka Lima di Antaranya Pengedar Narkoba, Polisi Klaim Selamatkan 10 Ribu Jiwa
Total ada sembilan anggota yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan ini. Dari sembilan anggota ini, delapan di antaranya telah berhasil ditangkap lebih dulu beberapa waktu lalu. Sementara S sempat buron.
"Sudah tertangkap, kira-kira sudah delapan hari (tertangkap)" kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah kepada wartawan, Senin (28/7).
Kendati demikian, Ipik tak membeberkan soal kronologi penangkapan terhadap S. Ia hanya menyebut S ditangkap di wilayah Jawa Barat.
"Ditangkap di Bandung," ucap Ipik singkat.
Sebelumnya, seorang terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) diduga tewas karena dianiaya oleh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Dari sembilan orang yang diduga terlibat, tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh tersangka ini masing-masing berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.
Baca juga:
Rutan Negara Bantah Napi Kendalikan Narkoba
Sementara satu anggota lainnya tak terbukti melakukan tindak pidana dan hanya melanggar kode etik profesi Polri. Selain itu, masih ada satu anggota berinisial S yang buron dan dalam upaya pencarian.
"Diawali adanya tindakan unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba kemudian dilakukan kekerasan eksesif sehingga seseorang meninggal dunia," ucap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7).
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, yang masuk pidana tujuh orang, satu dikembalikan pemeriksaan etik," sambungnya.
Dalam kasus ini, ketujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1863 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1692 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1263 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1125 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah