Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
Polisi Sita Puluhan Kayu Gelondongan
beritabali.com, Jembrana
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com. Melaya, Satuan polisi sektor Melaya, Polres Jembrana berhasil mengamankan seorang pelaku pencuri kayu hutan dikawasan hutan lindung, Desa Palasari, kecamatan Melaya, Jembrana.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 32 batang kayu bayur gelondongan, satu buah cikar untuk mengangkut kayu dan satu unit sepeda motor.
Menurut informasi yang dihimpun beritabali.com, pencuri kayu di hutan lindung ini diketahui bernama I Ketut Budiasa( 34) warga dusun Sadnyasari,Desa Ekasari Kecamatan MelayaJembrana.
Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat setempat yang sering melihat aktivitas pencurian kayu hutan di hutan lindung sekitar pukul 11.00 wita.
Petugas reskrim polsek Melaya langsung memburu pelaku. Pelaku langsung diringkus di rumahnya dan digelandang ke Polsek Melaya. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.
Menurut keterangan kapolsek Melaya, Kompol I Nengah Sukarta pelaku ditangkap atas dasar adanya laporan dari masyarakat bahwa dia kedapatan sering mengambil kayu hutan.
“Kasus ini masih dalam pengembangan petugas Reskrim Polsek Melaya. Sementara semua barang bukti yang disita telah diamankan. Tersangka kami jerat dengan pasal 50ayat 3, UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan denganancaman 10 tahun penjara," ujarnya (31/7/2011).
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 466 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 367 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 310 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 226 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun